Berita Jember

Sakit Hati Pertunangan Batal, Pria di Jember Curi Motor Mantan dengan Cara Kekerasan, Dicekik

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers pencurian dengan kekerasan.

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polsek Bangsalsari Polres Jember, membekuk pria bernama Michel Alexander, pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan.

Pria umur 27 tahun tersebut, dimasukan ke ruang tahanan Polres Jember bersama Mustofa Hadi dan Nepy Fadilah, sorang penadah sepeda motor curian tersebut.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menerangkan, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 28 Desember 2023 di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.

Menurutnya, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bermula dari tersangka bernama Marcel yang merasa sakit hati dengan, karena hubungan pertunangannya diputus korban secara sepihak.

"Tersangka adalah mantan pacar korban, saat itu tersangka mendatangi korban untuk protes karena korban memutus hubungan secara sepihak," ujarnya saat pres rilis, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, pelaku menemui korban di jalan daerah Kecamatan Bangsalsari, katanya keduanya sempat cekcok satu sama lain.

"Saat korban mau pergi, secara spontan pelaku menghentikan sepeda motor korban, hingga perempuan tersebut jatuh, lalu korban pun di cekik lehernya," kata Bayu.

Bayu mengatakan, saat itu pelaku mencoba menarik perhiasan kalung di leher tunangannya itu. Namun korban mencoba melawan dan melarikan diri.

"Saat korban mau lari, tersangka justru menjambak rambut korban hingga korban terjatuh di jalan dan teriak tolong," ungkapnya.

Hal tersebut, kata Bayu, membuat banyak warga berdatangan untuk membantu korban, hingga membuat pelaku pun ketakutan dan kabur dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Sakit Hati Kades karena Anak Kalah Pileg, Pecat Sepihak 21 Ketua RT dan 6 RW: Tidak Sepaham Buat Apa

"Karena banyak warga yang berdatangan, akhirnya pelaku pun kabur dengan membawa sepeda motor korban, untuk dibawa ke rumah tersangka yang ada di Kecamatan Sumbersari," ucapnya.

Setelah mengambil paksa sepeda motor korban. Kata Bayu, tersangka ini meminta bantuan temannya yang bernama Mustofa Hadi, untuk menjualkan barang curian tersebut.

"Selanjutnya tersangka Mustofa, meminta bantuan kepada tersangka Nepy, untuk menjualkan sepeda motor tersebut secara online lewat Facebook. Dan laku Rp 4,2 juta," katanya.

Hasil keuntungan penjualan barang curian tersebut. Kata Bayu, mereka bagi tiga sesuai peran masing-masing dalam kerjasama kejahatan tersebut.

"Untuk barang yang kami amankan, berupa sepeda motor pelaku saat melakukan kejahatan. Serta smartphone dari pelaku yang digunakan untuk memposting jual beli sepada motor curian," ulasnya.

Atas ulahnya tersebut, Bayu mengaku menjerat tersangka dengan Pasal 365 Ayat 1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Sementara untuk tersangka yang menjadi penadah, kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 junco pasal 56 ayat 1 atau Pasal 480 KUHP," tegasnya.

Berita Terkini