Berita Jember

Motif Suami Aniaya dan Sekap Istri di Kandang Sapi di Jember, Pergi Tak Pamit Pulang Bawa Utang

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku mengaku melakukan menganiaya dan menyekap istri di kandang sapi tersebut karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban. Karena istrinya pergi tanpa pamit.

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polsek Wuluhan Polres Jember, telah menginterogasi Toheri (53) pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Pria asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember diduga telah menganiaya istrinya hingga babak belur dan menyekapnya di Kandang Sapi.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief mengungkapkan, bahwa pelaku mengaku melakukan hal tersebut, karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban.

Karena istrinya pergi tanpa pamit.

"Jadi motif KDRT terhadap isterinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan hutang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ujarnya, Kamis (14/3/2024). 

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit. Namun setiap kali ditanya suaminya selalu emosi.

"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan hutang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuh Arief. 

Baca juga: Pulang Kerja Merantau, ART Malah Disekap Suami di Kandang Sapi, Merintih Minta Tolong Tetangga

Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut. Justru malah berujung pada penganiayaan terhadap istrinya.

"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," ucap Arief lagi.

Oleh karenanya, Arief menegaskan atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta," paparnya.

Berita Terkini