Berita Bojonegoro

Warga Pondok Pinang Bojonegoro Kecewa, Pemkab Bojonegoro Tunggu Restu PT KAI dalam Perbaikan Jalan

Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi kerusakan di salah satu titik Jalan Pondok Pinang. Muka jalan bergelombang hingga berlubang, Minggu, (17/3/2024).

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pemkab Bojonegoro belum melegakan para warga Jalan Pondok Pinang yang baru-baru ini getol menuntut jalan lingkunganya diperbaiki.

Pertemuan antara Pemkab Bojonegoro, perwakilan warga Jalan Pondok Pinang, dan perwakilan PT KAI di Balai Kecamatan Bojonegoro pada Rabu (13/3/2024) lalu, buntu. Tak ada kesepakatan.

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menuturkan, Pemkab Bojonegoro siap membangun Jalan Pondok Pinang.

Namun, perlu restu dari PT KAI selaku pengklaim aset lahan Jalan Pondok Pinang.

Salah satu syarat agar PT KAI merestui, warga Jalan Pondok Pinang perlu berkontrak hukum dengan PT KAI. Salah satu isinya, warga Jalan Pondok Pinang harus bayar sewa lahan ke PT KAI.

Terkait ketergantungan perbaikan Jalan Pondok Pinang terhadap restu PT KAI itu, Koordinator Warga Jalan Pondok Pinang Alham M. Ubey mengatakan, pihaknya amat kecewa.

"Kami menilai Pemkab Bojonegoro tak adil dan tak konsisten dalam membenahi infrastruktur jalan. Khususnya jalan dalam kota," ujarnya kepada awak media, Minggu (17/3/2024) siang.

Untuk memperbaiki Jalan Pondok Pinang, protes Alham sapannya, mengapa Pemkab Bojonegoro harus mengikuti PT KAI yang mensyaratkan adanya kontrak hukum dengan warga setempat.

"Sementara untuk perbaikan Jalan Lettu Suwolo, Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP) hingga Jembatan Kaliketek yang notabene juga diklaim milik PT KAI, tak ada kontrak hukum semacam itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan jurnalis RCTI ini menandaskan, Jalan Pondok Pinang yang berada di lahan eks jalur rel KA Bojonegoro-Jatirogo itu jalan umum. Bukan jalan warga Pondok Pinang belaka.

"Sehingga, perbaikan atau pembenahan Jalan Pondok Pinang seharusnya bisa dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro dengan leluasa. Demi kepentingan umum," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Jalan Pondok Pinang getol menuntut perbaikan jalan lingkungannya baru-baru ini. Mereka menilai jalan lingkungannya sudah tak layak.

Jalan yang membentang sekira 3 kilometer dari Desa Sukorejo hingga Kelurahan Ngrowo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro itu tak pernah tersentuh perbaikan selama sekian tahun terakhir.

Warga menilai, Pemkab Bojonegoro bisa memperbaiki Jalan Pondok Pinang Suyoto tanpa adanya kontrak hukum PT KAI dengan warga. Salah satu buktinya, dilakukan di era Bupati Bojonegoro.

Berita Terkini