Jika muzzaki memiliki tanggungan seorang istri dan dua orang anak yang belum baligh, maka jumlah zakat fitrah dikalikan jumlah anggota keluarga.
Sebesar Rp 50.000 x 4 orang = Rp 200.000.
Baca juga: Resep Sop Ayam Ala Mama Lita MasterChef Indonesia, Cocok untuk Menu Sahur, Simak Bahan-bahannya
Penerima Zakat Fitrah
Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan bahwa terdapat delapan asnaf yang berhak menerima zakat.
Yaitu fakir, miskin, hamba sahaya, muallaf, gharim, fiisabilillah, ibnu sabil, dan amil.
Untuk janda dan yatim-piatu tidak berhak menerima dana zakat, kecuali mereka masuk ke dalam salah satu golongan delapan asnaf.
Misalnya yatim dan masuk golongan fakir, maka berhak menerima zakat fitrah.
Beda ceritanya bila status janda atau yatim-piatu, tapi berasal dari keluarga yang kaya-raya, maka tidak berhak menerima zakat fitrah.
Cara Bayar Zakat Fitrah
Berikut ini adalah cara membayar zakat fitrah yang sesuai dengan ketentuan Islam:
1. Perhatikan Makanan Sehari-hari
Zakat fitrah diambil dari makanan sehari-hari.
Oleh sebab itu, perlu melihat ke belakang, jenis makanan apa yang paling sering dimakan, dan menjadi makanan sehari-hari.
Kalau setiap hari makan nasi, berarti makanan pokok yang perlu dizakatkan adalah beras.
Apabila tidak biasa makan nasi, dan lebih sering makan gandum, maka bisa menzakatkan gandum yang sama atau membayarkan dengan nominal harga yang setara.