Ramadan 2024

Sering Dilakukan Emak-emak, Mencicipi Makanan atau Masakan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi memasak - Tak sedikit orang yang masih bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan.

TRIBUNJATIM.COM - Kegiatan memasak lazim dilakukan oleh ibu-ibu atau emak-emak.

Ketika memasak tentu tidak terlepas dari aktivitas mencicipi untuk mengetahui rasa masakan sudah pas atau belum.

Lalu bagaimana kalau mencicipi makanan dilakukan saat puasa?

Seperti apa hukum mencicipi makanan saat puasa?

Apakah dapat membatalkan puasa atau tidak?

Tak sedikit orang yang masih bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan.

Sebagian berpikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan puasa.

Namun, ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Hukum Puasa karena Kerja Berat, Tetap Harus Niat Berpuasa, Ini Golongan yang Dapat Keringanan

Lantas, bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa?

Dr M Rahmawan Arifin, akademisi IAIN Surakarta menjelaskan, bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan.

Oleh sebab itu, sebagai umat muslim harus diketahui bahwa semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Dijelaskannya, ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Baca juga: Hukum Suami Kerja Tapi Tidak Salat Tarawih, Mengurangi Pahala Ibadah Puasa? Berikut Penjelasannya

Dalam konteks tersebut dijelaskan bahwasanya mencicipi atau menghirup aroma makanan tidak membatalkan puasa.

Halaman
123

Berita Terkini