TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Eka Puspa Cahyaningrum kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Bojonegoro untuk G (17), S (17), dan R (14) yang ikut mengeroyok Galang Regil Metrik Affandi hingga tewas.
Menurut perempuan yang merupakan ibu dari mendiang Galang Regil Metrik Affandi ini, tuntutan hukum untuk G, S, dan R yang dijatuhkan JPU Kejari Bojonegoro itu sama sekali tak setimpal.
"Tuntutan hukuman (untuk G, S, dan R, red) itu terlalu ringan," kesalnya saat ditemui awak media di PN Bojonegoro, Selasa (19/3/2024) siang.
Perempuan akrab disapa Eka itu menyebut, G, S, dan R yang andil dalam kematian anaknya semestinya dituntut JPU Kejari Bojonegoro dengan hukuman lebih berat. Bukan cuma penjara satu tahun.
"Kalau bisa, mereka (G, S, dan R, red) itu harus mengalami apa yang dialami oleh anak saya (Galang Regil Metrik Affandi, red). Yaitu, mati," turut Eka dengan bibir bergetar dan mata berlinang.
Baca juga: Sidang Perdana Ronald Tannur Penganiaya Kekasih di Karaoke Surabaya, Hakim Singgung Sidang Offline
Prinsip ekstrem tersebut, kata dia, mengingat yang hilang dari Galang Regil Metrik Affandi akibat perbuatan G, S, R dan kawanannya bukanlah barang atau benda. Melainkan, nyawa.
"Saya masih belum terima (kematian Gilanh Regil Metrik Affandi, red). Sedianya, nyawa ya mesti dibalas nyawa. Tidak lain," tegas ibu yang kehilangan anak satu-satunya ini.
Diberitakan sebelumnya, tiga anak berinisial G (17), S (17), dan R (14) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (19/3/2024) siang.
Oleh JPU Kejari Bojonegoro Dewi Lestari, tiga anak pelaku pengeroyokan Galang Regil Metrik Affandi di Jalan Raya Bojonegoro-Dander hingga tewas itu dituntut hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Polres Ponorogo Tetapkan 3 Anak Berurusan dengan Hukum Kasus Pengeroyokan, Masih Berusia 14 Tahun
JPU pengganti Dekry Wahyudi ini meneruskan, tuntutan kepada tiga terdakwa di bawah umur itu mengacu Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
Terkait mengapa tuntutan kepada G, S, dan R tampak ringan, JPU Dewi sapannya mengatakan, itu disebakan ketiga terdakwa tersebut masih belum cukup umur alias masih anak-anak.
"Serta, ketiga terdakwa (G, S, dan R, red) ini bukan pelaku utama," jelasnya saat diwawancara cegat oleh Tribunjatim.com di Kantor Kejari Bojonegoro, Selasa (19/3/2024) sore.
Sebagaimana diketahui, Galang Regil Metrik Affandi tewas usai dikeroyok sekawanan pemuda di Jalan Raya Dander-Bojonegoro turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Senin (12/2/2024) dini hari.
Setelah menyelidiki, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan sembilan tersangka atas tewasnya pelajar berusia 18 tahun asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro itu.
Kesembilan tersangka dimaksud terdiri dari enam dewasa dan tiga anak, inisialnya sebagaimana disebutkan di atas. Kesembilan tersangka itu, semuanya warga Kecamatan Dander, Bojonegoro.