Hal serupa juga terjadi dalam kasus santri bunuh santri di Kediri.
Kasus penganiayaan santri B (14) asal Banyuwangi yang meninggal saat menimba ilmu di Pondok Al-Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri mulai disidangkan.
Pihak Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi awal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (19/3/2024).
Pelaksanaan sidang terdakwa AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar berlangsung tertutup.
Tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini merupakan rekan korban yang berada di satu pondok yang sama dan beberapa di antaranya adalah rekan korban satu kamar.
"Selama persidangan pemeriksaan saksi kemarin para terdakwa tidak membantah keterangan dari saksi yang dihadirkan," ujar salah satu JPU Aji Rahmadi saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).
Menariknya ada fakta baru yang muncul berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir.
Yakni adanya dugaan salah satu terdakwa yang menganiaya korban secara intens dibandingkan terdakwa lainnya.
Namun hal ini masih akan dibuktikan dan diperkuat kembali dengan hadirnya saksi ahli dan ibu korban dalam persidangan lanjutan.
"Masih akan ada pembuktian lagi, kemungkinan besar kami akan menghadirkan saksi dari pondok pesantren, dokter, dan ibu korban," jelas Aji.
Aji menuturkan, kendati para terdakwa tidak membantah secara garis besar yang disampaikan saksi, namun ada beberapa hal yang disebut kurang sesuai dengan fakta.
Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum dari para terdakwa.
Sementara itu Ulinnuha selaku penasehat hukum terdakwa mengaku mengapresiasi JPU yang telah menghadirkan para saksi.
Menurutnya ada beberapa keterangan saksi yang dinilai tim hukum terdakwa kurang sesuai.
"Menurut kami dari tim hukum ada beberapa ketidaksesuaian antara keterangan dari saksi. Nanti kami ikuti sidang selanjutnya dan melihat perkembangan seperti apa," ujarnya.