Detail komponen THR meliputi berikut ini.
- Gaji Pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan/Umum.
- Tunjangan Kinerja.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras aparatur sipil negara serta PPPK, namun juga strategi ekonomi untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap stabilitas ekonomi domestik.
Baca juga: Alasan Perangkat Desa & Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, ini Kata Mendagri dan Kemenpan RB
Gaji PPPK periode 2024
Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp 4.367.100