Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Ratusan pendekar silat menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro di Jalan Hayam Wuruk, Kamis (21/3/2024) siang.
Dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, ratusan polisi yang disiagakan dapat membendung ratusan pendekar silat tersebut.
Sehingga, massa pendekar silat tak sampai ke depan apalagi merangsek ke dalam Kantor PN Bojonegoro. Caranya, ratusan orang rerata berpakaian hitam itu disekat.
Para personel Polres Bojonegoro menahan laju massa pendekar silat itu di dua simpang jalan sebelum Kantor PN Bojonegoro. Jaraknya 500-800 meter.
Tentu, ketegangan terjadi ketika ratusan massa itu disekat. Namun, tak lama ketegangan mengendur. Lima orang dari massa pendekar silat itu memisahkan diri.
Lima orang ini lalu dikawal polisi menuju Kantor PN Bojonegoro untuk beraspirasi ihwal kasus pengeroyokan yang tewaskan Gilang Regil Metrik Affandi.
Baca juga: PROTES Ibu di Bojonegoro Anak Tewas Dikeroyok, 3 Pelaku Cuma Dituntut 1 Tahun: Nyawa Dibalas Nyawa
Di dalam Kantor PN Bojonegoro tepatnya di ruang tunggu tamu, lima perwakilan pendekar silat ini ditemui Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro.
Pertemuan ini sempat menegang. Lima pendekar silat tak terima para pelaku pengeroyokan Gilang Regil Metrik Affandi divonis ringan Kamis (21/3/2024) ini.
Mereka meminta PN Bojonegoro menambah hukuman untuk pelaku yang telah mengeroyok suadara seperguruansilatnya itu hingga tewas.
"Nyawa sedianya perlu dibalas nyawa. Kami kehilangan suadara selamanya. Ibu korban (Galang, red) kehilangan anak selamanya," ujar mereka berkali-kali.
Menanggapi aspirasi yang menggigat, meratap, dan sporadis semacam itu, Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mencoba tenang.
Hario sapannya memberi penjelasan konstitutif dan akademis ke lima pendekar bertampang sangar-sangar itu terkait vonis untuk pelaku pengeroyok Galang.
Khususnya, dia menjelaskan PN Bojonegoro sudah memperberat hukuman pengoroyok Gilang jadi tiga tahun penjara. Semula, tuntutan cuma setahun penjara.
Hario juga menjelaskan, vonis dijatuhkan majelis hakim PN Bojonegoro untuk pelaku pengroyok Gilang bisa diubah. Terpenting ada upaya banding.
"Upaya banding itu diajukan JPU atau penasehat hukum terdakwa," jelasnya kepada lima pendekar silat.
Namun, lanjut Hario, perubahan vonis hukuman dimaksud tak pasti. Bisa lebih ringan atau berat. Sebab yang mengadili Pengadilan Tinggi.
"Kalau sudah upaya banding, bukan kami yang mengadili (PN Bojonegoro, red). Tapi, Pengadilan Tinggi Jawa Timur," jelas Hario.
Setelah mendapat penjelasan panjang lebar dari Humas PN Bojonegoro, kelima pendekar silat itu mengucapkan terima kasih dan pamit.
Kelima pendekar silat ini keluar dari Kantor PN Bojonegoro dikawal polisi. Termasuk, dikawal langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.
Begitu tiba di titik penyekatan di mana, kelima pendekar silat ini memberi penjelasan kepada rombongannya yang sudah menunggu.
Kelima pendekar silat ini menjelaskan hasil pertemuan mereka dengan PN Bojonegoro. Menanggapi hasil pertemuan itu, massa pendekar menerima lalu bubarkan diri.
Diberitakan sebelumnya, tiga anak menjadi terdakwa akibat mengeroyokan Gilang Regil Metrik Affandi sampai tewas, dijatuhi vonis pada Kamis (21/3/2024) pagi.
Tiga anak masing-masing itu berinisial G, S, dan R itu dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Vonis dibacakan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro oleh majelis hakim PN setempat.
Adapun, vonis penjara selama tiga tahun untuk G, S, dan R itu lebih berat ketimbang tuntutan JPU Dekry Wahyudi yang sebelumnya menuntut G,S, dan R dengan hukuman satu penjara.
Sebagaimana diketahui, Galang Regil Metrik Affandi tewas usai dikeroyok sekawanan pemuda di Jalan Raya Dander-Bojonegoro turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Senin (12/2/2024) dini hari.
Setelah menyelidiki, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan sembilan tersangka atas tewasnya pelajar berusia 18 tahun asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro itu.
Kesembilan tersangka dimaksud terdiri dari enam dewasa dan tiga anak yaitu G, S, dan R. Adapun, kesembilan tersangka itu, semuanya warga Kecamatan Dander, Bojonegoro.