Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Seorang wanita terapis terkejut, lantaran salah satu petugas berusaha masuk ke dalam Ruko Jalan Raya Ring Road, Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Kamis malam (21/3/2024).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Ngawi ini lantaran tempat tersebut, membuka jasa pijat plus plus. Serta masih beroperasi di bulan Ramadhan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Ngawi Ipda Hambar Agus Susila mengatakan, panti pijat plus plus itu berkedok rumah makan pecel, agar tidak diketahui dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Surat Edaran Pj Wali Kota Batu, Larangan Rumah Karaoke hingga Panti Pijat Beroperasi selama Ramadhan
“Ruko sendiri disekat sekat menjadi kamar. Kami mengamankan 4 wanita, penjaga ruko dan 2 pria pemakai jasa,” ujar Ipda Hambar, Jumat (22/3/2024).
Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial N(45), pemilik sekaligus mucikari dari panti pijat plus tersebut asal Sragen, Jawa Tengah.
Menurutnya, tempat pijat ini telah beroperasi selama dua bulan. Diduga para pemijatnya juga melayani jasa esek esek dari permintaan pria hidung belang.
Baca juga: Bolos ke Warkop saat Ramadan, Pelajar di Ponorogo Panik Didatangi Polisi, Ngaku Libur Tapi Seragaman
Baca juga: Ancaman Sanksi Berat Bagi Rumah Kos di Mojokerto yang Nekat Sediakan Open BO Selama Ramadan
“Kami juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi kondom, kain sprei, dan sejumlah uang tunai,” bebernya.
Pihaknya menambahkan, dari pengintaian selama beberapa tarif yang dikenakan untuk sekali pijat berbeda beda. Mulai dari Rp 350 ribu, dipotong sewa kamar Rp 50 ribu per tamu.
“Awalnya tempat tersebut memang merupakan warung makan, namun belakangan berubah menjadi tempat pijat. Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat wanita terapis dan dua pria tamu panti pijat kami amankan ke kantor," pungkasnya
Baca juga: Hasil Razia Penyakit Masyarakat Jelang Ramadan di Mojokerto, Polisi Ciduk 3 Pasangan Open BO di Kos