Berita Jatim

PDOI Jatim Sambut Positif Imbauan THR untuk Ojol: Jadi Sejarah Pertama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojol - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim menyambut positif imbauan Kemenaker soal Tunjangan Hari Raya atau THR bagi driver ojek online (ojol).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Senin (18/3/2024).

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berita Terkini