Ramadan 2024

Hukum Tukar Uang Baru untuk Angpau Lebaran, Termasuk Riba? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Inilah hukum tukar uang baru untuk angpau Lebaran.

TRIBUNJATIM.COM - Memberikan angpau berisi uang baru saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, menjadi salah satu tradisi di Indonesia.

Untuk mendapatkan uang baru, biasanya orang-orang menukarkan uang nominal besar dengan pecahan rupiah yang nominalnya lebih kecil.

Dalam transaksi penukaran uang baru, beberapa penyedia jasa ada yang mengenakan biaya administrasi.

Biaya administrasi yang dikenakan dilakukan dengan berbagai cara.

Ada yang dibayarkan terpisah alias tidak dipotong dari jumlah uang yang akan ditukar, dan ada pula yang langsung dipotong dari jumlah uang yang ditukarkan.

Lantas apakah hukum tukar uang baru untuk angpau Lebaran termasuk riba?

Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya di bawah ini:

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Website PINTAR, Lengkap Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya

Hukum menukar uang saat lebaran

Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.

Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.

Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.

Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.

Praktik bisnis penukaran uang yang seperti itu, kata Ustad Abdul Somad, adalah riba.

Hal itu seperti dikutip dari penjelasan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official.

"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar.

Halaman
123

Berita Terkini