Sebagaimana hadis riwayat Bukhori, Rasulullah SAW bersabda. "Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (Hadis Riwayat Bukhari no. 1903).
Namun, bagi orang yang tidak sengaja menelan makanan dan minuman, boleh melanjutkan puasa.
2. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja
Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja juga termasuk hal yang membatalkan puasa, sebagaimana dikutip dari NU Online.
Apabila sesuatu masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga, maka membatalkan puasa.
Namun, Jika hal itu tidak sengaja, maka ibadah puasa tetap sah.
Baca juga: Ngerumpi Bikin Batal Puasa? Ini Hukum Ghibah Selama Ramadan, Ada Hubungannya dengan Nilai Pahala
3. Berobat lewat qubul dan dubur
Berobat dengan cara memasukkan benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) juga tidak diperbolehkan.
Misalnya, pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
4. Muntah dengan disengaja
Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah muntah disengaja dengan tujuan tertentu.
Namun, yang muntah karena tidak disengaja, puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
5. Melakukan hubungan suami istri
Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari puasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.
Tidak hanya itu, orang yang melakukan ini juga dikenai denda (kafarat) yakni melakukan puasa (di luar Ramadan) selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Berita seputar Ramadan 2024 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com