TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang, Madura kembali meringkus pelaku judi online jenis slot.
Tersangka merupakan pria berinisial NFH asal Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
Pria berusia 27 itu terciduk saat bermain slot di Cafe B2, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang, pada (25/3/2024) sekitar 21.00 wib.
Proses penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjudian online di TKP.
Sehingga, sejumlah anggota segera bergegas ke lokasi untuk memastikan, ternyata informasi tersebut benar adanya.
"Diketahui pelaku tengah melakukan aktivitas perjudian online jenis slot," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan, lalu segera dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan.
Baca juga: Nasib Wanita Asal Lamongan, Terjerumus Jurang Judi Online, 1 Bulan Stop Main Tetap Ditangkap Polisi
"Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 303 ayat (1) KUHP," pungkasnya.