Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Wanita Asal Lamongan, Terjerumus Jurang Judi Online, 1 Bulan Stop Main Tetap Ditangkap Polisi

Nasib Wanita Asal Lamongan, Terjerumus Jurang Judi Online, 1 Bulan Stop Main Tetap Ditangkap Polisi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Terdakwa Salma Naura Salsabilla diadili secara daring atas tindak pidana judi online. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peringatan polisi agar masyarakat tidak coba-coba bermain judi online ada baiknya untuk dituruti saja.

Sebab pasal judi online sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ternyata tidak mengenal kadaluarsa.

Setiap orang yang memenuhi unsur itu kapan pun bisa diamankan polisi, sekalipun orang yang ditangkap sudah insyaf.

Salma Naura Salsabilla warga asal Lamongan merasakan pengalaman itu. Tiba-tiba polisi mendatangi tempat kosnya.

Polisi menyita handphone, buku rekening, dan atm sebagai barang bukti. Padahal Salma saat ditangkap sudah satu bulan terakhir tidak bermain judi.

Salma kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum Raiyan Novandana Syanur Putra menghadirkan dua polisi yang menangkap terdakwa Salma. Yakni Landy Febriansyah dan Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Terdakwa Salma ditangkap pada 18 Desember 2023 lalu sekitar Pukul 18.00 WIB. Ia dibekuk di dalam kamar kostnya di Jalan Barata Jaya No.11, Surabaya. Saat petugas menggeledah handphone Salma ada riwayat judi online di website JAGO368 berupa slot.

Salam terdeteksi dua kali membuka website judi online itu pada bulan November tahun 2023. Tepatnya tanggal 6 dan 27. Terdakwa top up saldo Rp100 ribu di website judi online melalui transfer bank.

Rolland E Potu, penasihat hukum terdakwa kemudian bertanya kepada dua saksi.

Baca juga: Nasib Lolly Ambil Uang Endorse Judi Online Rp 90 Juta, Kemarin Vadel Diseret, Kini Pacarnya Dibela

"Apakah dalam tangkapan tersebut juga memeriksa website JAGO368, dan apakah terdakwa mendapatkan keutungan  dari permaian judi ini, " ujarnya.

Dua saksi kemudian bergantian mengatakan kalau tidak melakukan pemeriksaan terhadap website tersebut, karena perusuhaan judi online itu tidak berada di Indonesia. "Dan terdakwa tidak menerima keutungan, karana kalah," saut salah seorang saksi.

Sesuai sidang, Rolland E Potu menyindir bahwa polisi kurang bekerja secara ekstra. Seharusnya pemberantasan juga dilakukan hingga hulu ke hilir. Sebab penegakan hukum itu bersifat due process of law ( adil dan berimbang ).

"Ini ibarat konsumen ditangkap tapi produsen atau distributornya dibiarkan saja. Yang kami harapkan kalau perusahaan judi itu berada di luar coba berkoordinaasi dengan interpol atau apa untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved