Posko THR dibuka di Kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budi Utomo Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Arahan Disnaker Provinsi Jawa Timur, Posko THR dibuka pada Rabu (26/3/2024), hingga nanti mendekati Hari Raya Idul Fitri 2024.
Pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan, maka perusahaan harus membayar 1 kali gaji. Jika kurang dari 12 bulan, ada regulasi.
Perusahaan tidak boleh mencicil dalam membayar.
Ada sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.