Berita Ponorogo

Karyawan Hotel di Ponorogo Curhat THR-nya Tak Dibayarkan, Disnaker Lakukan Mediasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR), Rabu (26/3/2024). Posko THR dibuka di Kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Posko THR dibuka di Kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budi Utomo Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Arahan Disnaker Provinsi Jawa Timur, Posko THR dibuka pada Rabu (26/3/2024), hingga nanti mendekati Hari Raya Idul Fitri 2024.

Pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan, maka perusahaan harus membayar 1 kali gaji. Jika kurang dari 12 bulan, ada regulasi.

Perusahaan tidak boleh mencicil dalam membayar.

Ada sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Berita Terkini