TRIBUNJATIM.COM - Apakah sah jika suami membayar zakat fitrah menggunakan uang istri?
Simak penjelasan ulama berikut ini.
Umat Islam di bulan Ramadan sudah bisa membayar zakat fitrah.
Diketahui, zakat fitrah adalah zakat wajib yang dibayarkan setiap bulan Ramadan untuk penyempurna ibadah puasa.
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? ini Penjelasan Baznas RI, Lengkap Bacaan Niat Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga merupakan salah satu amalan yang diwajibkan di bulan Ramadhan.
Hukum wajib membayar zakat fitrah ini berlaku bagi siapa saja umat muslim, mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga bayi sekalipun.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan di penghujung Ramadhan.
Dalam sebuah keluarga, biasanya zakat fitrah bagi semua anggotanya ditanggung oleh kepala keluarga.
Namun demikian, kadang kala kondisi ekonomi yang sesekali tidak menentu, membuat seorang kepala keluarga atau suami tidak mampu membayarkan zakat untuk seluruh anggota keluarganya.
Namun disamping itu, terkadang istri memiliki rezeki atau penghasilan yang lebih dari suaminya.
Sehingga tak jarang, ada istri yang menggunakan uangnya untuk membayar zakat fitrah bagi keluarga, termasuk suaminya.
Lantas, apakah boleh jika zakat fitrah keluarga, termasuk suami dibayar dengan menggunakan uang istri?
Mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang istri ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad.
Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah kajian yang videonya juga banyak beredar di YouTube.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri yang telah dirangkum Serambinews.com.