Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? ini Penjelasan Baznas RI, Lengkap Bacaan Niat Zakat Fitrah

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Lalu apakah boleh zakat fitrah dengan uang?

freepick.com/jcomp
Ilustrasi zakat fitrah. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. 

TRIBUNJATIM.COM - Umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah di akhir bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Lalu, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan mengatakan, zakat fitrah bisa dibayar dengan uang.

Adapun besaran uang yang dibayarkan untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) adalah Rp 45.000 per orang.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2024.

Baca juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2024? Ketahui Tanda-tandanya dan Cara Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan

Berdasarkan fatwa Al Azhar (Dar al-Ifta al-Misriyyah) nomor 11 tahun 2011, 

Hukum membayar zakat fitrah dengan bentuk uang tunai juga tercantum dalam fatwa Al-Azhar (Dar Al-Ifta Al-Misriyyah) Nomor Fatwa 11 Tahun 2011.

“Dari Dar Ifta, menyalurkan zakat fitrah hukumnya boleh dalam bentuk makanan pokok atau dalam bentuk uang tunai sesuai nilai makanan pokok,” ungkap Rizaludin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Lebih lanjut, dasar dari penjelasan fatwa tersebut berdasarkan mazhab beberapa tabi’in, seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Umar Ibn Abdul Aziz.

Selain itu, terdapat juga beberapa pendapat yang menguatkannya, seperti Abu Yusuf dari mazhab Hanafi, Imam Romly dari mazhab Syafi'i, serta Ibn Habib-Ibn Abi Hazm-Ibn Dinar dari mazhab Maliki.

“Memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai memiliki kemaslahatan lebih baik untuk memudahkan fakir membeli apa pun yang mereka butuhkan pada hari raya,” ujarnya.

Namun, meskipan umat Islam membayar zakat dalam bentuk uang, Baznas nantinya akan tetap mengubahnya dalam bentuk beras saat penyalurannya.

Dengan demikian, semua penerima zakat (mustahik) akan tetap menerima beras dari Baznas, bukan dalam bentuk uang.

Ilustrasi cara membayar zakat fitrah secara online.
Ilustrasi cara membayar zakat fitrah secara online. (freepik)

Syarat wajib zakat fitrah

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved