Berita Viral

Sengsara Kades dan Perangkat Desa di Banyuasin Jelang Lebaran, Tak Ada THR hingga 3 Bulan Gaji

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR untuk PNS di Banyuasin yang tak segera dibayarkan

TRIBUNJATIM.COM - Nasib sengsara justru dialami oleh Kades dan Perangkat Desa di Banyuasin jelang lebaran.

Mendekati Hari Lebaran, pegawai pemerintahan di desa malah merana.

Pasalnya, tak ada THR yang bisa mereka terima bahkan 3 bulan gaji belakangan saja sudah tak dibayarkan.

Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Sejumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Banyuasin, curhat bila mereka belum menerima gaji.

Setidaknya, sudah tiga bulan para kades dan perangkat desa belum menerima gaji.

Selain itu, para kades dan perangkat desa ini curhat karena mereka tak mendapatkan THR.

Lengkap sudah penderitaan menurut kades dan perangkat desa ini, sudah tidak dapat THR hingga sekarang belum gajian.

"Sudah tiga bulan lalu sampai sekarang belum gajian. Kades, perangkat desa dan juga BPD," ujar seorang kades yang dibincangi Tribunsumsel.com, Minggu (31/3/2024), seperti dikutip TribunJatim.com

Seluruh kades, perangkat dan juga BPD berharap kepada Pemkab Banyuasin agar curhatan mereka bisa didengarkan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Belum Terima THR Bisa Lapor

Terlebih, saat ini mendekati lebaran pastinya akan banyak kebutuhan yang akan dibeli.

Tak jauh berbeda, juga diungkapkan kades lain di Banyuasin, sebetulnya mereka sudah berharap adanya kepastian gaji akan di bayar Pemkab. akan tetapi, mereka hanya bisa berharap namun tidak dapat bersuara banyak.

"Nanti, kalau kami banyak ngomong nanti takutnya kena tegur. Jadi hanya bisa berharap, dalam waktu dekat bisa cepat gajian, ungkapnya. 

Sedangkan Kadis PMD Banyuasin Rayan Nurdinsa ketika dikonfirmasi membenarkan bila memang sudah tiga bulan kades, perangkat desa serta BPD belun gajian.

Ilustrasi batas waktu pembayaran THR dan cara penghitungannya. Kemnaker menetapkan bahwa pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran 2024 dan tidak boleh dicicil. (Shutterstock/Arif Budi C via Kompas.com)

Akan tetapi, bukan hanya Kabupaten Banyuasin saja tetapi ada 10 kabupaten dari 14 kabupaten yang seluruh kades, prangkat dan BPD belum gajian.

"Sekarang, masih dalam proses karena ada perubahan Perbup sehingga sedikit lama. Kami berusaha, dalam waktu dekat atau sebelum lebaran gaji kades, perangkat dan BPD bisa segera cair," katanya.

Besaran THR PNS 2024

Dikutip dari Kompas.com (22/3/2024) berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Ketua/kepala Rp 26.299.000

Wakil ketua Rp 24.721.200

Sekretaris Rp 23.420.250

Anggota Rp 23.420.250.

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150.

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Baca juga: Syarat Kurir dan Ojol Dapat THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aturan Sudah Resmi, Menaker: Tak Dicicil

Ilustrasi THR. (SHUTTERSTOCK/Habib Farindra)

Komponen THR PNS dan pensiunan

Mengutip laman Kompas.com (21/3/2024), berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

- Gaji pokok

-  Tunjangan keluarga

-  Tunjangan pangan

-  Tunjangan jabatan/umum

- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen THR pensiunan 2024 bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini