3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, siswa baru atau di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.
Inisiatif pemerintah ini bertujuan untuk memastikan setiap siswa berhak menerima dukungan finansial, membantu kelancaran pendidikan mereka dalam kondisi apapun.
Baca juga: BLT Dana Desa Senilai Rp300 Ribu per Bulan Sasar Ribuan KPM di Kabupaten Mojokerto
Siapa Saja Penerima Program PIP
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com