TRIBUNJATIM.COM - Menunggu azan buka puasa biasanya seseorang suka nonton video mukbang.
Video mukbang tersebar luas di YouTube bisa dilakukan pria atau wanita.
Aktivitas menonton video makanan dan minuman saat puasa memang menyenangkan, namun juga membuat terngiang-ngiang karena tampak menggiurkan.
Apakah melihat video makanan dan minuman saat berpuasa Ramadan, bisa membatalkan puasa?
Dalam program Tanya Ustaz Tribunnews, Dekan IAIN Surakarya, Dr Islah, M. Ag, memberikan penjelasan.
Mengingat makna puasa, melihat video makanan atau minuman saat berpuasa tak akan membatalkan pusaa.
"Di dalam fikih, puasa itu didefinisikan dengan menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, dengan disertai niat, sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari."
"Apakah kita melihat makanan atau minuman yang lezat itu membatalkan?"
"Tentu jawabannya dengan sangat sederhana bisa kita sampaikan, itu tidak membatalkan puasa."
"Karena kita tidak memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh kita," beber Dr Islah.
Baca juga: Skema Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran di Tulungagung, Ada Ubahan Durasi Lampu Merah
Meski tak membatalkan, Dr Islah mengimbau agar umat Muslim menjaga substansi puasa.
Substansi yang dimaksud adalah kita harus bisa menjaga fisik dan pikiran selama puasa.
"Apa itu substansi puasa kita? Bagaimana seluruh tubuh kita, bahkan pikiran kita, semua dijaga, dimuarakan pada Allah. Itu unsur penting dari spiritualitas puasa," ujarnya.
Karena itu, kata Dr Islah, melihat video makanan atau minuman bisa mengurangi keutamaan berpuasa Ramadhan.
"Jadi kalau kita misalnya melihat makanan, minuman, dan itu kemudian yang kita pikirkan itu hanya makan, minum, itu tentu secara fikih tidak membatalkan."
"Tapi, dari nilai puasa, kemudian hati kita disibukkan dengan hal-hal yang material, tentu semacam ini bisa mengurang fadilah puasa kita," terangnya.
Dr Islah pun mengimbau agar umat Muslim bisa menjaga fisik dan rohani dari hal-hal duniawi, termasuk melihat video makanan atau minuman.
"Maka sebaiknya kalau kita puasa di bulan Ramadan, yang kita kekang bukan hanya fisik kita, tapi juga rohani kita, hati kita, dari hal-hal material. Termasuk melihat makanan-makanan," tandasnya.
Hal ini dilakukan agar umat Muslim bisa lebih dekat pada Allah SWT selama menjalankan puasa.
Baca juga: Ramadan di Masjid Al-Akbar Surabaya, ParagonCorp Gelar Kajian Sinergi Penggerak Kebaikan
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum secara sengaja
Makan dan minum secara sengaaja adalah pembatal puasa.
Dalam hal ini makanan dan minuman yang dimaksud adalah yang dapat menguatkan tubuh atau mengenyangkan.
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”
Namun, jika orang yang sedang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa untuk makan, maka puasanya tidak batal.
Seperti dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”
2. Muntah secara sengaja
Seseorang yang muntah secara sengaja saat sedang berpuasa maka puasanya batal.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.
Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.
Baca juga: Arti Ucapan Sugeng Riyadi yang Muncul di Momen Lebaran Idulfitri, Populer di Kalangan Orang Jawa
3. Haid dan nifas
Seorang yang sedang dalam masa haid dan nifas maka puasanya batal.
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:
“Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.
4. Jima (berhubungan intim) secara sengaja
Jika seseorang melakukan jima secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya maka puasanya batal.
Namun, jika melakukan jima dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka puasanya tidak batal.
Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayah 187 berikut ini:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”
5. Keluar mani secara sengaja
Selanjutnya, yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani atau sperma secara sengaja.
Dalam hal ini, keluarnya mani pada saat berhubungan intim maupun menggunakan tangan (onani).
Sedangkan, jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi melalui pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Seperti yang dikatakan Muhammad Al Hishni:
“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita seputar Ramadan 2024 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com