Mereka dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2024.
Baca juga: Pantas Kades Wunut Beri THR Rp 400 Ribu ke Warga Miskin dan Kaya, Asal Uang Dikuak: Tak Pandang Bulu
Nasib para tenaga honorer dan harian lepas itu diungkap oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Florentina Budi Karuniawati kepada Tribunjateng, Sabtu (6/4/2024).
Menurutnya Pemkab Jepara lebih berfokus pada peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiuan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Komponennya sesuai Permendagri ini yang kami buat Perbupnya," kata Florentina.
Dia menegaskan bahwa tenaga Honorer maupun Harlap tidak mendapatkan THR.
Namun dalam peraturan Mendagri point G menyebutkan bahwa pegawai non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instasi daerah yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum, masuk dalam pemberian THR.
"Untuk honorer sesuai PP dan SE mendagri tidak mendapatkan THR, kecuali BLUD," ujarnya.
Baca juga: Tutup Pabrik Sementara, Majikan Traktir 100 Karyawan Belanja Lebaran, Bagi THR Rp16 Juta per Orang
Kenyataan pahit tersebut harus diterima satu diantara pegawai lepas di lingkungan Pemkab Jepara yang sudah sekiranya lima tahun bekerja.
Nama dan indentitasnya pun enggan disebutkan lantaran ketakutan bisa dilepas dari pekerjaannya.
Dia mengatakan bahwa selama bekerja tidak pernah mendapatkan THR.
"Memang tidak pernah THR selama bekerja coba ditanyakan tapi katanya emang tidak dianggarkan," ujarnya.
Pekerja tersebut terpaksa menyisihkan uang gajinya untuk merayakan Idul Fitri.
"Kalau pas lebaran yah dari gaji saya sendiri yang tidak seberapa tapi mau gimana lagi," ucapnya
Ia hanya bisa berharap adanya THR bagi tenaga Honorer maupun Harian Lepas yang bekerja di lingkungan Pemerintahan.
"Semoga dapet THR inginnya tapi yah mau tidak mau harus menerima kenyataan," tuturnya.,