TRIBUNJATIM.COM - Inilah besaran zakat fitrah 2024 di Jawa Timur.
Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Untuk diketahui, ada beberapa syarat menunaikan zakat fitrah. Yakni beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam Hari Raya).
Serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Jika Tribunners memenuhi syarat tersebut, maka jangan menunda-nunda untuk menunaikan zakat fitrah sebelum Lebaran 2024 ini.
Lantas berapa besaran zakat fitrah 2024?
Berikut anjuran dari Badan Amal Zakat Nasional (Baznas):
1. Jakarta
Baznas menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Jika tidak mampu, maka dapat membayar Rp 45.000 per hari untuk setiap orang.
2. Jawa Barat
Baznas Jawa Barat menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok beras dibayarkan sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, dapat membayar uang senilai Rp 37.400 sampai Rp 45.000 per orang.
3. Banten
Baznas Banten menetapkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5kg atau 3,5 liter per jiwa.