10. Sulawesi Tenggara
Kementerian Agama Sulawesi Tenggara memutuskan zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk makanan pokok sebesar 3,5 liter.
Jika dibayar berupa uang maka senilai Rp 31.000 untuk makanan pokok sagu sampai Rp 59.000 untuk pengganti beras.
11. Sulawesi Tengah
Kementerian Agama Sulawesi Tengah memutuskan beras atau makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg atau uang senilai Rp 40.000 per jiwa.
Baca juga: 100 Twibbon Idul Fitri 2024, Mudah Diunduh buat Sambut Lebaran, Keren Dipajang di Medsos
12. Kalimantan Tengah
Kementerian Agama Kalimantan Tengah menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan brupa 2,8 kg beras atau uang seharga Rp 50.000 per jiwa.
13. Kalimantan Selatan
Kementerian Agama Kalimantan Selatan mnetapkan makanan pokok senilai 2,5 kg atau 3,5 liter untuk zakat fitrah.
Ini setara dengan uang Rp 45.000, Rp 60.000, atau Rp 70.000 per jiwa.
14. Kalimantan Barat
Kementerian Agama Kalimantan Barat menetapkan makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg per orang.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang maka senilai Rp 28.750 hingga Rp 84.000 per jiwa.
15. Maluku
Kementerian Agama Kota Ternate, Maluku menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp 45.000 per jiwa
Baca juga: Kumpulan Bacaan Doa Berangkat Mudik Lebaran 2024 Agar Selamat sampai Tujuan, Lengkap dengan Artinya