Alternatif lain berupa uang sebesar Rp 40.000 bagi warga Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon.
Sementara uang zakat di Tangerang dan Tangerang Selatan senilai Rp 45.000.
Baca juga: LINK Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Lebaran 2024 Dirayakan Serentak?
Baca juga: 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
4. Jawa Tengah
Baznas Jawa Tengah mengumumkan besaran zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara uang Rp 45.000 per hari bagi setiap orang.
5. Yogyakarta
Baznas DI Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan berupa 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per jiwa.
6. Jawa Timur
Kemenag Jawa Timur menetapkan pembayaran zakat fitrah yang harus dibayarkan berupa makanan pokok sebesar 3 kg atau uang senilai Rp 36.000 sampai Rp 42.000.
7. Lampung
Baznas Bandar Lampung menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 37.500 per jiwa.
8. Aceh
Kementerian Agama Aceh menetapkan bsarnya zakat fitrah per jiwa adalah 3,8 kg makanan pokok.
Apabila dibayar dengan uang, maka senilai Rp 52.000 hingga Rp 66.000.
9. Sumatra Barat
Kementerian Agama Sumatra Barat menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras 2,5 kg atau senilai Rp 30.000 hingga Rp 45.000.