"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah, kami ditahan."
Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.
Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja.
Meski sempat dikabari supaya datang mengambil THR.
Warga Mandala ini sudah bekerja selama 1 tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak sekira 3 bulan lalu.
Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama 1 tahun 9 bulan.
Selama itu pula perusahaan dituntut memberikan sisa gaji.
"Saya bekerja secara kontrak selama 2 tahun. Sisa kontrak saya masih ada 1 tahun 9 bulan tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR dan sisa kontrak saya."
Saat ini, nasib resto yang telanjur viral di media sosial itu terus disoroti termasuk oleh pihak-pihak terkait.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai restoran Beauty in The Pot Medan diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan karena diduga memecat sepihak.
Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.
"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja,"kata Irvan.
Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.
Namun menurutnya juga harus dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak saji ke konsumen lantaran untuk makan sahur.
LBH menduga apa yang dilakukan perusahaan supaya lepas dari tanggungjawab gaji, sisa kontrak dan sebagainya.