"Menurut saya ini untuk menyelamatkan perusahaan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya, walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya yaitu uang pisah dan penggantian hak."
LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.
Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada hari Senin (8/4/2024).
"Perlu diketahui kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak 2 tahun dan baru 3 bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak, 1 tahun 9 bulan. Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh uru yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."
Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com