Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Diketahui, tersangka dalam kasus pembunuhan ini adalah PL (27) warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
PL diamankan oleh polisi, lantaran membunuh korban yang tak lain merupakan temannya sendiri, yakni AAS (36) warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Awal kejadian terjadi pada Rabu, kemudian jasad korban ditemukan oleh warga sekitar pada Senin (1/4/2024)," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam press release yang dilakukan pada Selasa (9/4/2024).
Kompol Imam Mustolih menjelaskan, usai mendapat laporan penemuan jasad, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Malang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi pada korban.
Dari hasil autopsi, terdapat beberapa luka bacokan di area leher korban.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Serta melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, barang bukti, dan CCTV sekitar kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kesimpulannya pelaku mengarah ke PL, temannya sendiri yang terakhir bersamanya," jelasnya.
Pada Jumat (5/4/2024), polisi kemudian mengamankan PL beserta barang bukti di rumahnya di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang, sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Pria Tewas di Ladang Jagung Diduga Komplotan Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Ibu Muda di Gresik
Berdasarkan keterangan PL, awalnya korban meminta tersangka untuk menemani membuang kendi yang diyakini korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit.
"Saat itu korban tak kunjung kembali dan ditemukan meninggal dunia dalam waktu empat hari," ungkapnya.
Ternyata, dari kasus ini, PL telah membunuh korban menggunakan senjata tajam bentuk bedok.
Setelah membacok korban, tersangka kemudian mengambil barang milik korban yakni ponsel dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis.