Berita Entertainment

Hukum Adopsi Anak dalam Islam Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Buya Yahya: Bisa Jadi Bahaya

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum adopsi anak dalam Islam seperti yang dilakukan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Buya Yahya ingatkan ada cara yang benar.

TRIBUNJATIM.COM - Inilah hukum adopsi anak dalam Islam.

Beberapa artis Tanah Air diketahui memiliki anak adopsi.

Salah satunya Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang baru-baru ini didiga mengadopsi bayi perempuan bernama Lily.

Kabar Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengadopsi anak ini menjadi sorotan banyak pihak.

Salah satunya disoroti ulama terkenal Buya Yahya.

Baca juga: Sosok Bayi Perempuan di Rumah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Adik Angkat Rafathar dan Rayyanza? 

Diperingatkan Buya Yahya, ada cara mengadopsi anak dalam Islam agar tak menyebabkan dosa dan haram hukumnya.

Mengadopsi anak harus memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain hukum negara, cara mengadopsi anak juga diatur dalam hukum islam.

Menurut Buya Yahya, mengadopsi bayi dalam arti mengubah nasabnya merupakan tindakan yang dilarang.

“Mengadopsi anak dalam arti mengubah nasabnya hukumnya haram, dan dia tidak akan mencium bau surga."

"Mengubah nasabnya orang, anaknya orang dinisabkan kepada kita. Gak boleh."

"Lalu diubah di akta, nasabnya diganti sama kita,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Baca juga: Nagita Slavina Gigit Jari Warisan Rieta Amilia Jatuh ke Rafathar, Protes: Uang Aa Uang Mama Ya

Baca juga: Beda Sikap Rafathar dan Rayyanza Lihat Nagita Slavina Gendong Lily, Raffi Ahmad: Semua Sayang

Buya Yahya mengatakan jika mengadopsi anak dengan mengganti nasabnya bisa menjadi bahaya besar.

Menurut Buya Yahya, mengadopsi anak wajib hukumnya mendidik, disekolahkan, dibiayai hidup dan tidak mengubah nasabnya.

Meski sudah diadopsi, menurut Buya Yahya anak tersebut bukan mahram orangtua angkatnya.

Halaman
123

Berita Terkini