TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar merespon soal Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Diketahui, Gus Muhdlor menjadi tersangka kasus pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Gus Muhdlor menjadi tersangka setelah rangkaian proses hukum sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari 2024.
Bahkan, Gus Muhdlor juga sempat mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Absen Halal Bihalal yang Digelar Pj Gubernur Jatim Adhy
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku prihatin atas status tersangka yang diberikan KPK kepada Gus Muhdlor terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Baginya, hal itu menjadi pembelajaran untuk semua kepala daerah.
“Kita ikut bersedih ya dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati di manapun,” ujar Muhaimin di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Muhaimin juga mengaku Gus Muhdlor sudah bukan lagi kader PKB.
Menurut Cak Imin, Gus Muhdlor sudah dipecat meskipun tidak dijelaskan secara rinci kapan keputusan pemecatan itu diambil.
“Waktu itu sudah (dipecat) sih,” sebutnya.
Diketahui Gus Muhdlor sempat “menghilang” saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 25-26 Januari 2024.
Gus Muhdlor kemudian muncul saat memimpin deklarasi mendukung capres dan cawapres pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 1 Februari 2024.
Sementara, Selasa (16/4/2024) hari ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Muhdlor telah berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
KPK juga telah mencegah Mudhlor untuk bepergian ke luar negeri.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.
Dalam operasi senyap itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Deretan Bupati Sidoarjo yang terjerat korupsi
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Ternyata sebelum Gus Muhdlor, bupati Sidoarjo sebelumnya juga tertangkap KPK.
Hampir seperempat abad, tepatnya sejak 2000, pimpinan Sidoarjo jatuh dalam lubang kasus rasuah.
Deretan tindak pidana korupsi tersebut di luar penjabat dan pelaksana harian yang ditunjuk untuk memimpin kabupaten di Provinsi Jawa Timur ini.
Berikut daftar bupati Sidoarjo terjerat kasus korupsi, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Putra Kiai Ternama yang Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Gaji PNS
Win Hendrarso korupsi dana kas daerah
Sebelum Gus Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso dan Saiful Ilah juga terjerat kasus korupsi.
Bupati Sidoarjo periode 2000-2010, Win Hendrarso, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tersangka korupsi dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar yang berlangsung pada 2005.
Diberitakan Antara (21/10/2013), kasus ini terbongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
BPK menemukan adanya miliaran rupiah uang kas daerah Kabupaten Sidoarjo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Di tingkat kasasi, Win pun divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Eks Bupati Sidoarjo ini juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: Tak Tinggal Diam Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Siapkan Langkah Hukum, Singgung OTT KPK
Saiful Ilah terjerat kasus suap
Mantan pendamping Win, Saiful Ilah, yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010 dengan kemenangan 60 persen, juga tidak lepas dari jerat korupsi.
Di tengah periode keduanya, pada 7 Januari 2020, Saiful Ilah ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh KPK.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/1/2020), dia ditangkap karena terlibat suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, terdapat lima lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.
"Sebagai penerima, SFI (Saiful Ilah) Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Saiful Ilah pada 5 Oktober 2020.
Hakim memutuskan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kembali jatuh ke lubang korupsi
Sempat menghirup udara bebas selama setahun usai keluar penjara pada 7 Januari 2022, KPK kembali menahan Saiful Ilah atas dugaan gratifikasi.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/3/2023), Saiful diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang berharga itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun.
Hingga pada 11 Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Saiful Ilah dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim menilai, Saiful Ilah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi senilai sekitar Rp 44 miliar.
Gratifikasi dari berbagai pihak tersebut baik dalam bentuk uang rupiah, dollar AS, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Namun, mendengar putusan tersebut, mantan Bupati Sidoarjo ini menghendaki untuk mengajukan banding, seperti dikutip Antara, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Suara Soal Penetapan Tersangka KPK: Mohon Doa Kepada Masyarakat
Gus Muhdlor sempat digeledah di Hari Jadi Sidoarjo
Sementara itu, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK sempat menggeledah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali tepat di tengah perayaan Hari Jadi ke-165 Kabupaten Sidoarjo.
Kala itu, Bupati Sidoarjo yang menjabat sejak 2021 ini sedang memimpin upacara peringatan di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (31/1/2024) pagi.
Setelah upacara, sedianya kegiatan dilanjutkan dengan ramah-tamah dan makan bersama para tamu undangan di rumah dinas Pendopo Delta Wibawa.
Namun, dilansir dari Kompas.id (31/1/2024), tim penyidik KPK tiba-tiba datang bahkan saat para hadirin baru saja menginjak pendopo.
Dalam konferensi pers operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi di Sidoarjo pada Senin (29/1/2024), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Gus Muhdlor menerima jatah dari potongan biaya insentif.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.
Lebih dari 3 bulan baru ditetapkan tersangka
Menurut Ghufron, BPPD Sidoarjo bertugas dan berfungsi melayani pajak daerah.
Pada 2023, BPPD berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.
Karena capaian pendapatan pajak tersebut, ASN di BPPD berhak mendapatkan dana insentif.
Namun, insentif yang menjadi hak pegawai dipotong secara sepihak oleh Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag) Umum dan Kepegawaian, sekaligus bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Dari penggeledahan pendopo yang menjadi rumah dinas Gus Muhdlor pada 25-26 Januari 2024, penyidik mengamankan uang tunai dalam pecahan asing hingga mobil.
"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat," terang Ali Fikri.
Meski Januari lalu KPK telah terang benderang mengungkap keterlibatan Gus Muhdlor, politikus PKB itu tak kunjung menjadi tersangka.
KPK baru mengumumkan status hukum Gus Muhdlor sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com