Niat Bela Diri, Wanita ini Dipenjara Usai Pahanya Dipegang Pria Lain, Siram Air Keras: Tidak Sadar

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Air Keras

TRIBUNJATIM.COM - Nahas wanita yang berniat ingin membela dirinya berakhir dipenjara.

Wanita itu membela diri dengan cara menyiram air keras ke seorang pria yang sudah memegang pahanya.

Kini, wanita itu terancam 5 tahun penjara karena perbuatannya.

Wanita yang kini menjadi tersangka itu berdalih dirinya tak sadar dengan benda yang ia siram.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Ibu Disiram Air Keras Mantan Suami - Kakak Tikam Adik Akibat Honor Saksi Pemilu

Malang nasib DR, 22 tahun, yang harus ditahan Polrestabes Palembang hanya karena ingin mempertahankan martabat tubuhnya.

Ada seorang pria yang nakal memegang paha DR.

Atas kelakuan tak senonoh itulah DR lantas menyiram si pria dengan air keras.

Lebih nahasnya, DR akhirnya harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 5 tahun pejara.

Hukuman ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

DR sempat panik namun memilih pasrah saat petugas Pidum (Pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang menjemputnya.

Dia dijemput saat berada di rumah temannya di Lorong Hijrah Palembang, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 14.00.

Informasi yang dihimpun, peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada bulan Maret 2024, berawal saat korban bernama Candra sedang mencari keberadaan suami dari DR.

Kemudian Candra tanpa sengaja bertemu dengan DR di kawasan 1 Ulu.

DR yang berniat baik kemudian mengantarkan Candra ke rumah mertuanya.

Sebab setahu DR, suaminya sedang ada di sana tepatnya di kawasan SU 1.

Halaman
12

Berita Terkini