Bupati Gus Muhdlor Tersangka KPK

Gus Muhdlor Melawan, KPK Resmi Digugat Bupati Sidoarjo Karena Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang kini menjadi tersangka KPK

TRIBUNJATIM.COM - Bupati Sidoarjo kini melawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad Muhdlor Ali allias Gus Muhdlor yang merupakan Bupati Sidoarjo itu resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Hal ini karena Gus Muhdlor tak terima dirinya ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca juga: Hari Ini, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Diperiksa KPK, Belum Konfirmasi Hadir?

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin malam.


 
Gugatan Bupati Sidoarjo ini teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jakarta Selatan bakal mulai sidang perdana untuk memeriksa dan mengadili gugatan Gus Muhdlor melawan KPK pada Senin 6 Mei 2024 mendatang.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024)  . 

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.

Beberapa waktu berselang, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose atau gelar perkara.

Namun demikian, lembaga antikorupsi ini belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan.

Sempat mangkir Gus Muhdlor tidak menghadiri jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024), dengan alasan sakit.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pengacara Gus Muhdlor melayangkan surat yang berisi informasi bahwa kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

“Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ali menuturkan, surat keterangan sakit itu agak ganjil karena menyebut perawatan dilakukan sejak 17 April sampai sembuh.

Biasanya, surat keterangan sakit hanya berlaku selama dua hari.

Halaman
1234

Berita Terkini