TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Status BUMD PDAM Surya Sembada Surabaya dalam pembahasan di Komisi B DPRD Surabaya.
Bentuk badan hukum perusahaan daerah di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini akan berubah status untuk menaikkan level.
Bentuk badan hukum perusahaan daerah ini masuk persiapan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.
Saat ini, Komisi B tengah membahas rencana status PDAM.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah mengatakan, proses Raperda ini diharapkan lebih cepat sebelum pergantian periode baru DPRD Kota Surabaya atau maksimal dua bulan selesai.
Baca juga: Pastikan Stok Air di Surabaya Aman selama Lebaran, PDAM Surya Sembada Siagakan 16 Truk Tangki
"Pansus perubahan Raperda BUMD itu tentang Perusahaan umum daerah (Perumda) atau Perseroan daerah (Perseroda). Semoga ada pilihan terbaik," kata Lutfiyah, Kamis (25/4/2024).
Ketua Pansus Anas Karno mengatakan, badan hukum PDAM Surya Sembada nantinya juga diminta mempertimbangkan Perseroda selain Perumda. "Masih ada rapat pembahasan lanjutan. Kita akan undang ahli untuk memberikan masukan badan hukum yang pas untuk PDAM Surya Sembada," katanya.
Karakteristik dan tujuan Perumda yang utama untuk pelayanan umum. Namun tetap dapat memperoleh laba dari/atau keuntungan (pasal 331 ayat 4 huruf C. UU No. 23/2024 jo UU No. 9/2015.
Sedangkan Perseroda yakni tujuan utama untuk mencari keuntungan (profit oriented), namun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum (berdasarkan PSO: publik service obligation).
"PDAM merupakan salah satu BUMD yang penting bagi Pemkot Surabaya. Sehingga jangan sampai lepas dari Pemkot. Kedua model itu nanti kita pertimbangkan. Kita berharap putusan yang diambil nantinya pas dan tepat," jelas Anas.
Ada Saham Masyarakat
Dirut PDAM Surya Sembada Arief Whisnu Cahyono mengatakan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan, bahwa bentuk perusahaan daerah itu ada 2. Yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah. Kemudian diturunkan di PP 54 Tahun 2017.
"Maka diberikan waktu 3 tahun untuk segera menyesuaikan. Karenanya kita juga harus segera melakukan penyesuaian bentuk badan hukumnya," jelasnya.
Menurut Arief Whisnu Cahyono, kalau bentuk badan hukumnya Perumda lebih mudah. Kepemilikan saham 100 persen oleh pemerintah kota. Kalau Perseroda dimungkinkan ada pihak lain yang bisa memiliki saham.
"Jadi, secara filosofi nantinya tidak berubah, jadi hanya perubahan nama saja," jelasnya.