TRIBUNJATIM.COM - PNS yang selingkuh dengan wanita pegawai honorer kini nasibnya dipertaruhkan.
Nasib PNS tersebut sedang berada di tangan sidang kode etik.
PNS tersebut diketahui sudah berumah tangga dan sang wanita merupakan honorer yang belum menikah.
Pasangan itu digerebek warga di rumah kontrakan yang disewa oleh PNS pria.
Baca juga: Pasutri ini Tak Berkutik Saat Polisi Surabaya Gerebek Rumah Kosnya, Kepergok Simpan Ribuan Pil Koplo
Sebanyak dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menjalani sidang kode etik setelah diduga melakukan perbuatan asusila.
Kedua pelaku yang sama-sama bekerja di Dinas Kominfo telah dipanggil tim pemeriksa dan mereka mengakui perbuatannya.
"Sudah diproses tim pemeriksa kode etik. Untuk sanksi masih dilakukan kajian karena ada prosedurnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Daerah Bangka Barat, Antoni Pasaribu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Pelaku laki-laki diketahui sudah berumah tangga yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan pasangannya merupakan honorer yang belum menikah.
Dugaan tindakan asusila terjadi di sebuah rumah kontrakan pada hari Minggu saat bulan puasa.
Namun informasi tersebut viral sejak beberapa hari terakhir.
Diduga keduanya telah berulang kali melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kontrakan tersebut disewa pihak laki-laki yang kemudian mereka bertemu untuk memadu kasih di sana.
Kejadian itu sempat digerebek warga dan videonya pun menyebar di aplikasi percakapan.
"Bukan di kantor ya, tapi di kontrakan pada hari libur, hari Minggu," jelas Antoni.
Menurut Antoni, kedua pelaku sempat membuat surat pernyataan damai.