Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pasutri ini Tak Berkutik Saat Polisi Surabaya Gerebek Rumah Kosnya, Kepergok Simpan Ribuan Pil Koplo

AM (34) warga asal Tembok Dukuh ini sebenarnya mengetahui menjual pil dobel L adalah sesuatu yang dilarang hukum.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
AM dan istrinya saat diamankan di Polrestabes Surabaya, Jumat (26/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - AM (34) warga asal Tembok Dukuh ini sebenarnya mengetahui menjual pil dobel L adalah sesuatu yang dilarang hukum.

Namun, karena alasan ekonomi larangan itu diterjang. Bahkan istrinya diajak bersekongkol untuk mengedarkan.

Perbuatan itu mengakibatkan AM serta istrinya, WAA (28) ditangkap dan dijebloskan di penjara Polrestabes. Mereka ditangkap di rumah kos di Jalan Menganti Laban Kulon RT 13/ RW 01, Gresik.

"Keduanya bisa tertangkap karena dari hasil pengembangan sebuah perkara pasangan suami istri atau pasutri menjual pil koplo di  Surabaya, utamanya kawasan Tembok Dukuh. Ketika kos mereka digerebek polisi menemukan empat botol plastik warna putih berisi pil koplo sebanyak 4.000 butir," ungkap kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Nekat Edarkan Pil Koplo dan Resahkan Masyarakat, Dua Pemuda di Kediri Diciduk Polisi

Setelah ditangkap di Gresik, polisi tak lantas segera membawa mereka ke kantor. Tempat asal istri AM di Desa Entalsewu RW 10/RW 03, Buduran, Sidoarjo, digeledah. Di lokasi tersebut polisi menemukan 92 botol plastik warna putih. Isinya pil koplo sebanyak 96.000 ribu butir.

Dari tangkapan itulah ternyata pasangan suami-istri ini meskipun telah menikah secara resmi, namun alamat KTP mereka  berbeda. AM tercatat sebagai warga Tembok Dukuh RT 05/ RW 08,0 Kecamatan Bubutan.

Baca juga: Pengedar Pil Koplo untuk Kalangan Pelajar Surabaya Kena Jebakan Polisi

Sedangkan, dokumen KTP istrinya ialah warga Desa Entalsewu RT 10/RW 03 Buduran, Sidoarjo. Polisi menduga pasangan suami istri ini sengaja tidak menyamakan alamat tempat tinggal KTP sebagai cara agar tidak mudah terdeteksi.

AM dihadapan polisi mengaku ribuan pil itu bukanlah miliknya. Ada orang berinisial R yang menyuruhnya. AM juga mengatakan ia perbuatan tersebut dilakukan karena terpaksa.

Sudah berumah tangga, namun tidak memiliki pekerjaan pasti.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved