Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, tak dapat berbuat banyak untuk menangani kasus dugaan penipuan, yang dialami oleh puluhan calon TKI.
Para calon TKI itu diiming imingi oleh PJTKI PT Putri Samawa Mandiri (sebelumnya ditulis PT Samawa Putri), dengan modus menyetorkan uang puluhan juta agar bisa bekerja di Inggris, supaya mendapat gaji tinggi.
Kepala Disnakerperin Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, mengaku sudah mendatangi kantor cabang PJTKI PT Putri Samawa Mandiri di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Purworejo, Kecamatan Geger dalam kasus calon TKI ditipu.
Baca juga: Pilkada Madiun Menghangat, PDIP Kota Madiun Diam-diam Jalin Konsolidasi dengan 3 Parpol: Komitmen
“Tidak ada aktivitas kerja di sana. Pemilik ruko juga mengatakan bahwa kantor itu sepi, sejak satu tahun lalu,” ujar Imam, Jumat (26/4/2024).
Imam juga bakal berkomunikasi dengan Disnaker Provinsi Jatim dan P3MI pusat. Menurutnya, apabila ada P3MI yang terlibat, nantinya akan diselesaikan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya juga bakal melakukan penelusuran guna memastikan tidak ada oknum yang terlibat, dengan mengatasnamakan PJTKI atau P3MI.
“Kalau hanya oknum yang mengatasnamakan salah satu PJTKI, maka kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Apalagi ini menyangkut wilayah di Kabupaten Madiun. Sehingga menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.
Disatu sisi, dirinya juga berpendapat, rata-rata TKI diberangkatkan ke negara Asia seperti Taiwan dan Hongkong. Sehingga, jarang yang memberangkatkan ke negara Eropa.
Baca juga: Nasib Calon TKI di Madiun Sudah Rugi Rp65 Juta, Kantor PT Samawa Putri yang Menampung Pindah
“Itupun hanya beberapa, seperti di Polandia dan Italia masing-masing satu orang. Kebanyakan ke Taiwan dan Hongkong,” tuturnya.
“Berdasarkan catatan Disnakerperin Kabupaten Madiun, belum ada yang mengajukan untuk bekerja di Inggris,” sambung Imam.
Di samping itu Imam juga menyampaikan, pihaknya hanya berwenang terhadap PJTKI atau P3MI, untuk verifikasi perjanjian penempatan, sebelum calon TKI berangkat ke luar negeri, kemudian diinput dalam aplikasi siap kerja.
“Verifikasi perjanjian penempatan itu sangat penting dan menjadi syarat mutlak sebelum berangkat kerja ke luar negeri. Tanpa adanya berkas tersebut, tak bisa berangkat,” jelasnya.
"Kadang-kadang masyarakat tidak paham mengenai hal itu, sehingga dimanfaatkan oleh sebagian oknum," tuntas Imam.