Berita Kota Batu

Hasil Putusan Sela Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Berlanjut

Penulis: Dya Ayu
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diah, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, Diah Aryanti dan Angga Dwi Prastyo mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian hasil sidang yang digelar pada Jumat (26/4/2024) lalu itu, ada dua inti keputusan dari Putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Putusan pertama menyatakan nota keberatan (Eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti atas dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima,” kata M Januar Ferdian, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam di Giripurno Kota Batu Meresahkan, Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar

Putusan kedua majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Baca juga: Gandeng PFI Malang, Batu Creative Festival 2024 Pajang Puluhan Foto Bertema Memories Kota Batu

Sementara itu majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya yang menangani perkara yakni selaku Ketua Majelis Darwanto, Hakim Anggota Alex Cahyono dan Hakim anggota Arief Agus Nindito.

Berita Terkini