Dari pengakuannya, pihak desa sudah menginformasikan keberadaan kios tersebut sebanyak dua kali ke Polsek Darangdan.
"Kita sudah laporan dua kali ke Kapolseknya langsung, katanya sudah ditangkap, tapi ternyata ini buka lagi," kata Ade Ismail.
Menurut KDM, jika secara pidana hukuman penjual obat keras termasuk ringan, maka pihak desa bisa memakai aturan sendiri.
Caranya adalah Desa dan Kecamatan membongkar kios yang tak berizin.
Begitu juga Satpol PP dan Dinkes menindak sesuai kewenangan masing-masing.
Kang Dedi khawatir jika penjualan obat seperti ini terus dibiarkan maka akan merusak generasi muda.
Terlebih kini pelanggannya banyak anak desa dan dikhawatirkan menimbulkan korban jiwa seperti di daerah lain.
"Jangan sampai seperti di Subang yang matinya 27 orang karena mengoplos miras dengan obat keras."
"Saya tidak punya kewenangan, tapi saya tidak ingin anak desa diracuni oleh seperti ini," ucap KDM.
Tak berselang lama, pihak kepolisian pun datang dan mengamankan terduga penjual DH.
Selain itu polisi juga membawa barang bukti ribuan eksimer dan uang jutaan rupiah hasil penjualan.
Baca juga: Ditinggal Ibu Usai Nikah Lagi, Bocah SMP Nangis Rawat Adiknya Tanpa Sosok Ayah, Berusaha Tegar
Sementara itu warga yang sejak awal berkumpul berterima kasih kepada KDM.
Sebab selama ini mereka resah dengan keberadaan kios tersebut.
Hanya saja warga tidak berani bertindak.
"Terima kasih sekali, Pak. Anak-anak di sini tidak ada yang beli, tapi kita resah karena kios ini menjual obat ke anak-anak luar," ujar salah seorang ibu.