Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirman mengatakan, Farikhul Amin diamankan pada tanggal 3 Mei 2024.
"Pelaku melakukan aksinya dengan iming-iming uang jajan kepada korban," kata AKP Aldhino.
Atas aksi bejatnya, pria asal Kecamatan Cerme tersebut ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.