Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Komplotan pencuri ban serep saat beraksi di jalan tol berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik.
Mereka memberi pengakuan saat beraksi dan dijual kemana ban serep hasil curian di tol.
Ada empat tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gresik dan PJR Polda Jatim. Mereka beraksi di Tol Krian-Gresik tepatnya di wilayah Cerme. Mereka berempat bukanlah warga Jawa Timur.
Empat pelaku itu adalah MK, 21 tahun asal Ciruas, Kabupaten Serang. RS, 33 tahun dari Tebing Tinggi. Lalu AS, 28 tahun dan AA, 33 tahun warga Samosir. Mereka mengaku komplotan Sumatera Utara. Mereka beraksi mengendarai mobil jenis Toyota Avanza. Mereka ditangkap di wilayah Wringinanom.
Baca juga: Dulu Jadi Admin Prostitusi Online di Apartemen Gresik, Cewek asal Garut Dituntut 5 Tahun Penjara
Di depan awak media tersangka AE mengaku baru melakukan aksinya satu kali. Namun keterangan tersebut masih terus didalami. AE mengenal modus mencuri ban serep karena berprofesi sebagai tukang tambal ban kendaraan besar.
"Bannya dijual lagi dengan harga Rp 700 ribu di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo," kata AE, Rabu (8/5/2024).
Untuk melancarkan aksi tersebut, mereka hunting menyusuri jalan tol. Ketika melihat ada truk besar yang ada ban serep dan pengemudi tertidur, mereka beraksi. Aksi mereka pun cukup singkat.
"Cuman butuh waktu lima menit," tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (3/5) lalu di Tol Krian Gresik KM 22 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
"Sopir truk tangki berinisal GY mendapati roda cadangan truk yang dikemudikannya telah diambil orang yang tidak dikenal. Saat kejadian, GY tertidur di tepi jalan tol," beber Kasat Reskrim Polres Gresik.
Baca juga: Pengakuan Ayah di Gresik Nodai 2 Anak Tiri Sekaligus, Padahal Istri Baru Melahirkan : Nikah 3 Kali
Mendapati hal tersebut, GY dibantu sopir dump truck tidak dikenal menghubungi petugas PJR tol. Dan pengemudi itu menginformasikan bahwa empat pelaku telah diamankan petugas tol dan PJR Polda Jatim di ruas Tol KLBM termasuk Desa Lebani, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Usai mengamankan para pelaku, PJR 3 Polda Jatim pun berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Mereka langsung dikeler ke Mapolres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka melakukan pencurian dengan cara melepas roda cadangan truck tangki saat sopir sedang tidur atau istirahat," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Toyota Avanza dan dua ban serep hasil curian," tutupnya