Berita Gresik
Dulu Jadi Admin Prostitusi Online di Apartemen Gresik, Cewek asal Garut Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa Yeli (21), warga Garut, Jawa Barat sebagai pengelola admin prostitusi online di Apartemen di Gresik dituntut hukuman selama 5 tahun penjara
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Yeli (21), warga Garut, Jawa Barat sebagai pengelola admin prostitusi online di Apartemen di Gresik dituntut hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (7/5/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa pengganti yaitu Paras Setio di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Saduri.
Pertimbangan Jaksa menuntut terdakwa Yeli dengan hukuman 5 tahun yaitu, perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam perdagangan orang dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang menyesali perbuatannya, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Atas pertimbangan tersebut, Jaksa Paras Setio menuntut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
“Menuntut terhadap terdakwa Yeli dengan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Paras Setio.
Atas tuntutan tersebut terdakwa Yeli melalui kuasa hukumnya yaitu Faridatul Bahiyah dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan.
“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata Faridatul Bahiyah.
Baca juga: Dua Tersangka Muncikari Prostitusi Online Operator MiChat di Situbondo Libatkan Anak di Bawah Umur
Diketahui, terdakwa Yeli pada 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Apartemen Icon Mall, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas – Gresik telah melakukan tindak pidana prostitusi online melalui media sosial.
Dari aplikasi tersebut terdakwa selaku kasir, melalui kolom chat, Terdakwa memberitahu lokasi prostitusi dan tarif harga dengan kata-kata Ready BO Rp 600.000,- sekali main, wajib pakai kondom, full service, no anal, Lokasi Apartemen Icon Gresik’.
muncikari prostitusi online
prostitusi online
apartemen
Gresik
Sidang tuntutan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.