Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Dulu Jadi Admin Prostitusi Online di Apartemen Gresik, Cewek asal Garut Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Yeli (21), warga Garut, Jawa Barat sebagai pengelola admin prostitusi online di Apartemen di Gresik dituntut hukuman selama 5 tahun penjara

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
PROSTITUSI - Terdakwa Yeli meninggalkan ruang sidang usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Yeli (21), warga Garut, Jawa Barat sebagai pengelola admin prostitusi online di Apartemen di Gresik dituntut hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (7/5/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa pengganti yaitu Paras Setio di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Saduri.

Pertimbangan Jaksa menuntut terdakwa Yeli dengan hukuman 5 tahun yaitu, perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam perdagangan orang dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang menyesali perbuatannya, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Atas pertimbangan tersebut, Jaksa Paras Setio menuntut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

“Menuntut terhadap terdakwa Yeli dengan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Paras Setio.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Yeli melalui kuasa hukumnya yaitu Faridatul Bahiyah dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata Faridatul Bahiyah.

Baca juga: Dua Tersangka Muncikari Prostitusi Online Operator MiChat di Situbondo Libatkan Anak di Bawah Umur

Diketahui, terdakwa Yeli pada 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Apartemen Icon Mall, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas – Gresik telah melakukan tindak pidana prostitusi online melalui media sosial.

Dari aplikasi tersebut terdakwa selaku kasir, melalui kolom chat, Terdakwa memberitahu lokasi prostitusi dan tarif harga dengan kata-kata Ready BO Rp 600.000,- sekali main, wajib pakai kondom, full service, no anal, Lokasi Apartemen Icon Gresik’. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved