"Sasis yang digunakan adalah Hino AK1JRKA, produksi tahun 2003-2006. Berarti mobil ini menggunakan sasis sudah berumur 18 hingga 21 tahun. Sudah sangat tua dan tak layak," ucap Pudji.
Selain itu, bus juga terindikasi telah beberapa kali disulap.
Pudji menyebut, akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PO bus jika terbukti bersalah.
"Sesuai undang-undang yang berlaku akan kita sanksi tegas tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera buat PO bus lainnya agar tidak sembarangan menyulap bus tua dengan casing baru," imbuhnya.
Diduga 6 Kali Ganti Pemilik
Bus PO Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan di Subang diduga sudah berkali-kali ganti pemilik.
Dugaan itu diungkap akun Instagram @explorebuslovers.
Dalam unggahannya, akun Instagram tersebut mengungkap bus Putera Fajar itu awalnya merupakan armada yang dioperasikan PO SAN, Bengkulu.
Armada bus kemudian dijual kepada PO Aldo Trans. Setelah itu, bus kembali berganti pemilik ke PO Jaya Guna Hage, Wonogiri.
Dari PO Jaya Guna Hage, bus ini kemudian dibeli oleh PO Putera Pandawa Karya (PPK) lalu berpindah pemilik ke PO Maulana Trans.
Saat ini, bus sudah berganti status kepemilikan ke PO Trans Putera Fajar hingga kecelakaan terjadi.
Surat KIR Kadaluwarsa
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, status uji kir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar berplat nomor Wonogiri AD 7524 OG yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023.
Bus Putera Fajar tersebut, juga tidak memiliki izin angkutan saat kecelakaan terjadi.
Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu.