Berita Jatim

Puluhan Warga Halangi Jaksa Eksekusi Penahanan Kades di Jember yang Dijuluki 'Termiskin'

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan orang menghalangi upaya Kejari Jember mengeksekusi penahanan Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Edi Santoso, terpidana kasus korupsi paving Rp 242 juta, saat berada di area halaman belakang Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Selasa (14/5/2024) siang. 

Koordinator massa, M Romli mengatakan, pihaknya menghalangi eksekusi penahanan iru, karena meyakini terpidana Edi Santoso tidak bersalah atas kasus tersebut.

Dan, upaya kriminalisasi yang menjerat sosok terpidana Edi Santoso hanya akal-akalan semata atau lebih tepatnya rekayasa. 

Pasalnya, perkara pembangunan di desanya, sebenarnya menjadi tanggung jawab dari pihak pejabat kades sebelumnya. 

"Padahal itu bangunan tersebut, dianggarkan oleh desa. Lah setelah itu. Karena bangunan itu tahun 2019. Itu adalah yang bangun Budi Marsudi," katanya saat ditemui TribunJatim.com di lokasi. 

"Akhirnya setelah dibangun-bangun gak dibayar. 2 tahun gak dibayar. Yang jadi kepala desa ini, kan hampir pilihan (pemilu saat itu), Pak Edi Santoso, dan menang Pak Edi Santoso," tambahnya. 

Artinya, lanjut M Romli, upaya penahanan tidaklah tepat. Karena Edi Santoso dinilai tidak bersalah. 

Seharusnya ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas kasus tersebut dan lebih layak untuk ditahan. 

"Yang dibawa masyarakat tadi pak Edi Santoso. Ya gak bersalah. Di sana ada rekayasa. Iya mau sidang. Sidang mau mulai (awal)," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jember, Arief Fatchurrohman membenarkan, upaya eksekusi penahanan terpidana Edi Santoso, dilakukan sebelum pelaksanaan PK di Kantor PN Tipikor Surabaya. 

"Iya benar (upaya eksekusi penahanan sebelum PK)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.

Namun, Arief menambahkan, pihaknya masih akan melakukan upaya eksekusi penahanan tersebut di lain waktu, setelah berkoordinasi dengan pihak atasannya. 

"Nunggu perintah lanjutan dari pimpinan," katanya. 

Disinggung mengenai alasan pihak jaksa Kejari Jember tidak melibatkan perbantuan personel dari Polri, Arief belum menjawabnya hingga berita ini diunggah. 

Sebelumnya, dikutip dari situs resmi Kejari.Jember.go.id, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Dinar Hadi Hartanto Woleka, meminta Edi Santoso yang berstatus terpidana kasus korupsi untuk bersikap kooperatif.

Imbauan tersebut disampaikan karena terpidana kasus korupsi anggaran Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jatim itu, tidak memenuhi panggilan ketiga pada Kamis (2/5/2024). 

Halaman
123

Berita Terkini