Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.COM, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun mengeluh jumlah Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jember yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) cukup meningkatkan pada 2023.
Hal tersebut diucapkan usai membuka sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan dispensasi kawai kepada pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) se- Kabupaten Jember.
Menurutnya, hal itu merupakan persoalan yang sedang dihadapi oleh Pemkab Jember secara kelembagaan. Sebab tingginya ASN yang mengajukan gugatan cerai, bisa menimbulkan banyak tanda tanya dari publik.
"Jumlahnya banyak juga, ini merupakan suatu persoalan yang kami di Pemkab Jember, adanya pejabat Pemkab dengan mengajukan perceraian. Tetapi itu kembali pada masing-masing (ASN)," katanya, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Ratusan Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi Online, Panitera: Kelewat Gerah
Baca juga: Angka Perceraian Tinggi, Bupati Tuban Minta Kebijakan Dispensasi Menikah Dikaji
Gus Firjaun menilai, hal tersebut bukan disebabkan faktor status jabatan dan pangkat masing-masing ASN. Dia beranggapan , mereka tidak bersyukur dengan pasangan yang telah dinikahi.
"Karena kurang bersyukur, dulu masih melarat masih bisa aman dan rukun. Begitu kaya, banyak tingkah," paparnya.
Namun, Gus Firjaun mengaku belum menghitung total ASN Pemkab Jember yang telah mengajukan cerai. Tetapi memang trennya meningkat.
"Saya belum sempat hitung, tetapi jumlahnya tahun kemarin memang tinggi. Kami berharap ini bisa lebih diperketat-lah," pungkasnya.
Baca juga: Menyesal Buru-Buru Nikah, Hana Hanifah Kenalan 3 Minggu Lalu Gugat Cerai Suami, Kini Makin Religius
Reuni dan Perjalanan Dinas Jadi Pemicu Perceraian
Sementara itu, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menyebutkan, selama tahun 2023 perkara perceraian yang telah masuk dan diterima sebanyak 1507 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Mazir, merinci, dari jumlah tersebut, 392 perkara adalah cerai talak atau yang mengajukan dari pihak suami. Sedangkan 1.115 perkara merupakan cerai gugat atau yang meminta cerai dari pihak istri.
“Jumlah tersebut mengalami penurunan, jika dibandingkan 2022 itu ada total 1.667 perkara, 470 cerai talak dan 1.197 cerai gugat,” ujar Mazir, Selasa (23/1/2024).
Dirinya mengungkapkan, penyebab para istri bercerai dari suaminya lantaran faktor ekonomi. Menurutnya, istri merasa nafkah yang diberikan suaminya belum sesuai atau tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari hari.
Baca juga: 1 Pesan Ibu Ria Ricis Soal Perceraian Putrinya, Teuku Ryan Mewek Lepas Cincin: Icis, Terima Kasih
“Disamping itu ada faktor orang ketiga, sehingga suami membiayai lebih dari satu keluarga dengan penghasilan sama, sehingga mengakibatkan pemasukan jadi kurang,” ungkapnya.
Mazir juga menambahkan, bukan cuma terjadi di kalangan masyarakat umum, fenomena perkara gugatan cerai juga dialami lingkungan ASN, hingga TNI dan Polri di Kabupaten Madiun.
“Sebagian besar penyebab perceraian ASN karena perselingkuhan. Mereka memiliki kesempatan berselingkuh setelah melakukan kegiatan reuni atau perjalanan dinas luar kota yang intens,” bebernya.
Rata-rata, lanjut dia, dari pihak istri yang mengajukan gugatan dengan tiap tahun ada sekitar 10 sampai dengan 15 perkara. Hanya saja, proses perkara untuk ASN, TNI dan Polri lebih lama dan alot, dibandingkan dengan warga umum.
“Mereka harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari atasan mereka,sebelum mengajukan proses cerai,” tandas Mazir.
Baca juga: Pasca Jadi Caleg Gagal, Dede Sunandar Bantah Cerai dari Istri, Jarang Posting Kebersamaan: Kan Sibuk
Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi Online
Sementara itu kasus perceraian juga banyak terjadi di Kabupaten Bojonegoro.
Setidaknya ada ratusan biduk rumah tangga terancam hancur. Sebab, si suami kecanduan judi.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Solikin Jamik membenarkan hal itu. Judi online masih jadi alasan yang mendasari sekian banyak istri menggugat cerai suami.
"Sepanjang Januari-April 2024, ada 179 istri yang menggugat cerai suaminya karena si suami kecanduan judi online," ungkapnya kepada Tribunjatim.com, Rabu (15/5/2024) siang.
Para istri yang menggugat suaminya karena alasan dimaksud, kata dia, mengaku kelewat gerah. Nafkah yang sedianya diberikan untuk keluarga, malah digunakan suami untuk berjudi.
Baca juga: ASN Pemkot Cilegon Kepergok Main Judi Slot, Bakal Kena Hukuman karena Perbuatannya?
"Rerata, rumah tangga terancam bubar karena suami kecanduan judi online ini rumah tangga baru. Si suami maupun istri berusia 20-30 tahun," imbuh pria asal Kabupaten Nganjuk ini.
Selain itu, terang Jamik, rumah tangga yang terancam hancur karena si suami kecanduan judi online tersebut rerata merupakan rumah tangga dari ekonomi kelas menengah ke bawah.
Lebih lanjut, Jamik menyebut, secara keseluruhan perkara perceraian ditangani pihaknya sepanjang Januari-April 2024 ada sebanyak 971. Didominasi cerai gugat sebanyak 722 perkara.
"Faktor yang memicu ratusan perkara perceraian itu bermacam. Namun, paling dominan dan menjadi garis besar ya faktor ekonomi," pungkas pria berkantor di Jalan MH Thamrin, Bojonegoro ini.