Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD - SMP di Surabaya dimulai.
Pada proses pendaftaran tersebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengantisipasi warga luar daerah yang mendadak pindah alamat demi mengikuti PPDB jalur zonasi.
Proses PPDB SD akan memasuki ujicoba pendaftaran (16-17 Mei 2024) dan pendaftaran afirmasi dan perpindahan tugas orang tua (20-22 Mei 2024). Sedangkan untuk proses PPDB SMP, saat ini memasuki tahapan validasi data (13-31 Mei 2024).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Surabaya untuk mengutamakan warga asli Surabaya. Pihaknya mengakui, tiap tahunnya selalu ada gejala perpindahan penduduk menjelang pembukaan PPDB.
Biasanya, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) akan dimasukkan ke dalam sebuah Kartu Keluarga (KK) warga yang alamat rumahnya dekat sekolah. "(Mengantisipasi) titip di KK, jangan hanya dilihat KTP Bapak/Ibunya. Tapi lihatĀ (CPDB) di KK," kata Wali Kota Eri dikonfirmasi di Surabaya.
Baca juga: PPDB SD Negeri di Surabaya Bakal Dibuka, Bocah Usia 5,5 Tahun Bisa Daftar, Simak Jadwalnya
Ia meminta Dispendik untuk berkoodinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Menurut Wali Kota Eri, satu di antara indikator CPDB tersebut memang merupakan warga setempat adalah telah tinggal minimal 1 tahun.
"Kalau itu (CPDB) titip di KK, kita tetap utamakan warga Surabaya. Kalau ada (CPDB) yang belum satu tahun (tinggal), kemudian KK nitip warga Surabaya, kan kasihan yang warga asli. Kami minta untuk lihat di KK. Dia sudah berapa tahun pindah di Surabaya? Dia ini tinggal atau pindahnya sendiri apa nggak? Ini harus menjadi perhatian," tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil. Nantinya, pendaftaran akan menyesuaikan dengan KK CPDB melalui aplikasi satu data.
"Nanti akan melihat dalam KK dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersangkutan. Sistem akan membaca secara otomatis apabila ada pelanggar dan mengunci secara otomatis," kata Yusuf, Kamis (16/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa jalur PPDB yang bisa menjadi alternatif. "Para orang tua jangan resah. Harapan kami, bisa memaksimalkan jalur yang ada," katanya.
Yusuf menerangkan, PPDB SMP terdapat beberapa jalur. Di antaranya, zonasi (50 persen), afirmasi (15 persen), perpindahan tugas orang tua (5 persen), kemudian sekitar 30 Persen untuk jalur prestasi (Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, Prestasi Perlombaan paling banyak 12 persen), dan Penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen).
Ia menjelaskan bahwa ada aturan baru dalam penerapan PPDB tahun ini. Di antaranya, terkait jalur zonasi. Untuk SMP, zonasi akan kembali dibagi menjadi 2.
Baca juga: Pendaftaran PPDB 2024 SD dan SMP di Blitar Dilaksanakan Serentak dengan Sekolah di Bawah Kemenag
Zonasi 1 diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal satu kelurahan atau terdekat dengan sekolah. Sedangkan Zonasi 2 diperuntukkan untuk CPDB di luar kelurahan namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.
Bedanya dengan kuota tahun lalu, kuota Zonasi 2 bertambah dari 15 persen menjadi 20 persen. Sebaliknya, kuota Zonasi 1 akan berkurang dari yang awalnya 35 persen menjadi 30 persen.