Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk Muhammad Udin Zainal (31) warga jalan pelita, RT 002 RW 002, Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Udin diamankan setelah terlibat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Modus tersangka cukup cerdik, dengan merayu korban dengan iming-iming dinikahi dan dibelikan mobil agar bisa memenuhi nafsu bejatnya.
Tindakan tersangka ini terjadi, Senin (29/1/2024) lalu sekitar pukul 18.30 Wib, yang mana anak gadis atau korban berinisial VNH (14) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo sudah tidak berada di rumahnya. Saat dihubungi melalui handphone, juga tidak aktif.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 10.00 Wib, korban meminta kepada orangtuanya agar dijemput di Pom Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Setelah dijemput, korban memang tidak mau jujur.
Baca juga: Alasan Ayah dan Anak Aniaya Keponakan hingga Kritis di Probolinggo, Ambil Sertifkat Tanah dan Pohon
"Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orangtuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah Hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jum'at (17/5/2024).
Sebelum disetubuhi, lanjut AKP Didik, korban lebih dahulu dianiaya dengan ditampar dan ditendang, lantaran menolak ajakan tersangka. Dari kekerasan itulah, korban yang ketakutan dan tidak berdaya kemudian pasrah melayani nafsu bejat kekasihnya itu.
"Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka, kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di Pom Malasan," terangnya.
Baca juga: Perampokan di Alfamart Probolinggo, Pelaku Sempat Pesan Es Tebu untuk Pantau SituasiĀ
Setelah menceritakan kejadian yang dialami, menurut AKP Didik, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota. Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan hingga visum.
"Dari hasil visum, kami mendapatkan 2 alat bukti permulaan yang sudah cukup menetapkan kekasih korban sebagai tersangka, salah satu hasil visum. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan," ungkap AKP Didik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.