Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Alasan Ayah dan Anak Aniaya Keponakan hingga Kritis di Probolinggo, Ambil Sertifkat Tanah dan Pohon

Alasan Keponakan Aniaya Paman di Probolinggo, Sertifikat Diambil dan Tebang Pohon Tanah Warisan

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Dua tersangka kasus penganiayaan di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongassaat diamankan Polres Probolinggo Kota. 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menyebutkan jika motif penganiayaan yang terhadap HJR (37) oleh Nurhasan (74) pamannya dan Nur Huda (19) anak dari Nurhasan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Didik Riyanto mengatakan, pemicu penganiayaan tersebut lantaran pelaku kesal terhadap korban karena mengambil sertifikat tanah warisan bersama tanpa ijin keluarga.

Selain itu, lanjut AKP Didik, motif lainnya juga karena korban sudah menebang 10 pohon kamelina yang ditanam oleh Nurhasan di atas tanah warisan milik bersama. 

"Kemudian tersangka ini mendatangi korban ke TKP dengan bermaksud menanyakan sertifikat tanah yang diambil korban dan penebangan pohon, sampai akhirnya terjadilah cekcok," kata AKP Didik, Kamis (16/5/2024).

Dari cekcok itulah, menurut AKP Didik, berujung perkelahian.

Namun karena kondisi fisik Nurhasan sudah tua, membuat Nurhuda, anaknya membantu dengan memukulkan kayu ke kepala korban sampai membuatnya terjatuh.

"Kemudian tersangka Nurhasan mengambil sebilah celurit yang ada di sepeda motornya dan langsung dibacokkan kepada korban. Sampai akhirnya, harus dilarikan ke rumah sakit karena luka-lukanya," tutur AKP Didik.

Diketahui sebelumnya, penganiayaan terjadi di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (15/5/2024) malam.

Dalam carok ini melibatkan 3 orang atau 1 versus 2.

Baca juga: Diduga Gara-gara Pohon, Ayah dan Anak di Probolinggo Tega Bacok Keponakan hingga Kritis

Penganiayaan yang dilakukan anak dan bapak kepada keponakan ini terjadi sekitar pukul 19.30 Wib di rumah Agus, warga setempat. Diduga, pemicunya, lantaran keponakan mencuri 10 pohon kamelina.

Dari 3 orang yang terlibat di antaranya, Nurhasan (74) dan Nurhuda (19) kepada HRJ (37) yang merupakan keponakan Nurhasan.

Akibat carok tersebut, Hasan Roy Jordi harus dilarikan ke RSUD Tongas setelah mengalami luka bacok dan kritis.

HRJ mengalami sejumlah luka bacokan senjata tajam jenis celurit yang dibawa Nurhasan dan dihantam menggunakan kayu oleh Nurhuda. Sedangkan Nurhasan mengalami luka sedikit di bagian pipinya.

Sebelum terlibat penganiayaan, ketiganya terlebih dahulu cekcok di warung kopi yang juga milik Agus, sampai akhirnya kondisi memanas sehingga membuat HRJ yang tidak kemudian senjata, tidak bisa menahan emosi, lalu menendang Nurhasan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved