Tri mengingatkan, pelanggaran pidana khusus yang pasti diancam dengan pemecatan, yaitu narkoba, terorisme dan korupsi.
"Kalau pidana umum ketentuannya, ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Kalau pidana khusus sudah sulit untuk dibela," katanya.
Sebelumnya pada Februari 2024, Pemkab Tulungagung berkoodinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, berencana untuk melakukan tes urine pada para pegawai.
Sayangnya kegiatan ini belum bisa terlaksana karena menunggu anggaran untuk tes urine.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Tak Bisa Tergesa Tunjuk Plt Pengganti 4 Kades Korupsi yang Diamankan Polda Jatim
Diduga mengonsumsi psikotropika jenis ekstasi atau yang beken dengan nama ineks, dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, pada Kamis (16/5/2024) dini hari.
Dari penelusuran media, pegawai tersebut adalah Halim Permadi, berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Kasubag Keuangan.
Sementara satu lainnya, Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.
Ardi baru diangkat menjadi PPPK pada April 2024 kemarin.
Sekretaris Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, mengatakan, tidak ada penugasan pada dua aparatur sipil negara (ASN) itu ke Surabaya.
Mereka juga masih bekerja seperti biasa pada Rabu (15/5/2024).
"Rabu masih melaksanakan tugas kantor, hari Kamis diajak koordinasi sudah tidak ada respons," ungkap Anna, Jumat (17/5/2024). (David Yohanes/TribunJatim.com)
Sementara itu, terungkap motif sebenarnya dua orang ASN Dinkes Tulungagung tersebut mengadakan pesta narkoba.
Terungkap motif ASN Dinkes Pemkab Tulungagung inisial HP (42) yang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim karena pesta narkoba dengan konsumsi ekstasi, di tempat karaoke kawasan Kalibokor, Gubeng, Surabaya, Kamis (16/5/2024) dini hari.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengatakan, HP mengonsumsi barang haram tersebut bertujuan untuk menghilangkan kepenatan hidup karena beban kerja.
HP mengaku kepada penyidik merasa jenuh dengan kehidupannya di Tulungagung. Sehingga mencari hiburan dengan plesir ke tempat hiburan malam di Surabaya.