Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Pemkab Bojonegoro Tak Bisa Tergesa Tunjuk Plt Pengganti 4 Kades Korupsi yang Diamankan Polda Jatim

Pemkab Bojonegoro Tak Bisa Tergesa Tunjuk Plt Pengganti 4 Kades Korupsi yang Diamankan Polda Jatim

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Empat oknum kades di Bojonegoro digelandang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (8/5/2024). Mereka diduga terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk perbaikan jalan di desanya.  

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kursi kepala desa (kades) di Desa Tebon, Dengok, Kuncen, dan Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro masih kosong hingga Senin (13/5/2024) ini.

Sejak empat kades di empat desa itu jadi tersangka kasus korupsi dan ditahan Polda Jatim pekan kemarin, Pemkab Bojonegoro belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sebagai penggantinya.

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto tak menampik hal tersebut. Dia mengemukakan, penunjukan Plt kades untuk Desa Tebon, Dengok, Kuncen, dan Purworejo tersebut masih berproses.

"Penunjukan Plt kades untuk empat desa itu sedang diproses. Akan disegerakan," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Senin (13/5/2024) pagi.

Menurut dia, proses penunjukan Plt kades tak bisa tergesa.

Perlu pertimbangan dari beberapa pihak. Salah satunya, Pemerintah Kecamatan Padangan yang menaungi empat desa tersebut.

"Yang jelas, saat ini kami memastikan roda pemerintahan di empat desa tersebut tetap berjalan," tandas Pj Bupati Bojonegoro sejak akhir September 2023 ini.

Terpisah, Camat Padangan Ardhian Orianto mengemukakan hal serupa.

Dia menyebut, pelayanan-pemerintahan di Desa Tebon, Dengok, Kuncen, dan Purworejo tetap berjalan lancar.

Baca juga: Cari Untung Lewat Proyek Perbaikan Jalan, 4 Kades di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara

"Sementara ini, tugas empat kades itu diwakilkan sekretaris desanya masing-masing," ungkap mantan Kepala Pelaksana BPBD Bojonegoro tersebut.

Sebagaimana diketahui, Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Syaifudin Kades Kuncen, dan Sakri Kades Purworejo ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka korupsi pada Rabu (8/5/2024).

Keempat kades kini ditahan di Polda Jatim tersebut diduga memanipulasi proyek pembangunan jalan di desanya masing-masing pada 2021 lalu. Total, merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar.

Adapun, kosongnya kursi kades di empat desa turut Kecamatan Padangan itu telah menambah jumlah kekosongan kursi kades di Kabupaten Bojonegoro akibat kadesnya terjerat korupsi.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Desa Tebon, Kecamatan Padangan
2. Desa Dengok, Kecamatan Padangan
3. Desa Kuncen, Kecamatan Padangan
4. Desa Purworejo, Kecamatan Padangan
5. Desa Kapas, Kecamatan Kapas
6. Desa Kanten, Kecamatan Trucuk
7. Desa Deling, Kecamatan Sekar
8. Desa Punggur, Kecamatan Purwosari

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved