ASN Tulungagung Konsumsi Narkoba

Nasib 2 ASN Dinkes Tulungagung Konsumsi Narkoba, Ada yang Posisinya Kasubag, Pemkab: Kita Sanksi

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Tulungagung tegas sanksi ASN yang pesta narkoba karena motif jenuh, Jumat (17/5/2024).

"Motifnya yang bersangkutan cari kesenangan, dan menghindari kejenuhan di Tulungagung lanjut cari hiburan di Surabaya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (17/5/2024). 

Ternyata, HP telah memulai kebiasaan mengkonsumsi barang haram tersebut sejak setahun lalu. 

Yakni mulai pada akhir tahun 2023 sebagai pengalaman pertama kali konsumsi ekstasi, dan pengalaman yang kedua kali, terjadi pada saat ditangkap pada hari itu. 

Baca juga: Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin

Baca juga: Pengedar Narkoba di Mojokerto Manfaatkan Medsos, Ranjau Sabu di Terminal Kertajaya

"Yang bersangkutan mengkonsumsi baru 2 kali, awalnya setahun yang lalu, yaitu akhir tahun 2023. Kemudian mencoba kembali kemarin itu," katanya. 

Mengenai asal muasal pasokan ekstasi yang ditenggak HP. Windy mengungkapkan, ternyata HP kerap meminta bantuan temannya untuk membelikan pasokan haram tersebut.  "Minta tolong temannya untuk mencarikan," ujar mantan Wakapolres Jember itu. 

Saat disinggung mengenai sosok teman yang diduga kuat menjadi pemasok atau pengedar ekstasi kepada HP. 

Windy mengaku belum dapat memperoleh informasi tentang hal itu. Karena masih dilakukan pengembangan penyelidikan. 

"Terkait jaringan masih pendalaman dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim itu. 

Sebelumnya, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengungkapkan, soal faktor penyebab si HP memiliki kebiasaan mengonsumsi barang haram tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS : ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polda Jatim, Konsumsi Ekstasi di Rumah Hiburan

Ia juga sempat menduga, HP memiliki kebiasaan tersebut dari pengaruh lingkungan pergaulannya. 

Bahkan, tak menutup kemungkinan, dinamika kerumitan hidup yang sedang dialami HP belakangan ini, turut menjadi faktor penyebab HP memilih mengonsumsi pil ekstasi sebagai bentuk kompensasi solusi atau jalan keluar atas masalah yang sedang dihadapi. 

"Biasanya begitu itu pengaruh pergaulan, dan juga ada masalah. Nah dia statusnya duda itu. Iya mungkin masalah keluarga, atau pribadi, kita gak tahu," ujar mantan mantan Wakapolres Pare-Pare itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (16/5/2024). 

Diketahui, HP ditangkap bersama enam orang temannya di tempat hiburan malam tersebut. Dan terbukti sedang mengonsumsi narkotika; ekstasi, dengan bukti sisa ekstasi sebanyak dua butir seberat 0,622 gram. 

Mereka diantaranya HP (42), PNS, warga  Tulungagung. DP (43) pegawai honorer di Surabaya, warga Krembangan, Surabaya. HED (33) karyawan diskotek, warga Medokan Semampir, Surabaya. Dan, AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

Lalu, tiba orang wanita diantaranya, YWA (25) warga Krembangan, Surabaya. RAP (32) warga Sawahan, Surabaya. Dan, DYA (33), warga Gondanglegi, Malang.

Tujuh orang tersebut; termasuk HP, telah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 127 Ayat huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Namun, mengingat mereka adalah pengguna, penyidik akan melimpahkan HP dan keenam orang lainnya ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). (Luhur Pambudi/TribunJatim.com)

Berita Terkini